Berita Madura Terpopuler
Madura Terpopuler: Ayah di Bangkalan Cabuli Anak - Pemkab Sampang Tunggu Juknis Hapus Piutang UMKM
Madura terpopuler Kamis (14/11/2024), bocah di Bangkalan jadi korban asusila ayahnya hingga Pemkab Sampang masih menunggu juknis hapus piutang UMKM
TRIBUNMADURA.COM - Berikut berita Madura terpopuler Kamis (14/11/2024), bocah 6 tahun di Bangkalan jadi korban asusila ayahnya hingga Pemkab Sampang masih menunggu juknis penghapusan piutang macet UMKM.
Kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak tirinya terjadi di Bangkalan.
Dalam satu bulan terakhir, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan disibukkan dengan perkara asusila terhadap anak di bawah umur.
Kali ini, giliran anak berusia 6 tahun menjadi korban penyimpangan seksual ayah tirinya, MH (37), saat korban berada dalam rumah kos di Kecamatan Blega pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keesokan harinya, perkara pencabulan itu langsung dilaporkan ibu korban berinisial SF (28), warga Kecamatan Blega pada 4 November 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memintai keterangan dari saksi pelapor, Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan MH sebagai tersangka.
KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Herly mengungkapkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti terdiri dari celana dalam warna merah muda milik korban, satu potong baju lengan pendek warna cokelat kekuningan, satu potong celana panjang warna kuning kecoklatan, dan satu potong kaos dalam berwarna putih.
“MH selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan menyerahkan diri, didampingi tokoh masyarakat dan kakak kandung dari tersangka."
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka MH,” ungkap Herly, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan, peristiwa perkara dugaan tindak pencabulan yang dilakukan tersangka MH terhadap anak tirinya itu diketahui oleh pelapor atau ibu kandung dari korban.
Pelapor awalnya menaruh curiga karena pintu kamar rumah kos dalam keadaan tertutup.
“Saat itu pelapor sedang menyuapi anak keduanya, kemudian mengintip dari jendela dan melihat korban sedang membetulkan celananya."
"Pelapor berupaya bertanya kepada tersangka, namun MH tidak mengakui,” jelas Herly.
Merasa dipermainkan oleh suaminya, pelapor SF kemudian mendesak korban agar menceritakan kejadian di dalam kamar.
Pengakuan korban bak sambaran petir di siang bolong, SF memilih untuk melapor perbuatan tersangka MH yang dinilai telah kelewat batas.
“Anaknya atau korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh ayah tirinya,” tutur Herly.
Atas tindakannya, tersangka MH dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam kurungan pidana maksimal, yakni 15 tahun penjara,” tegas Herly mengakhiri
Madura terpopuler berikutnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan dan peternakan serta sektor usaha lainnya seperti fashion, kuliner dan industri kreatif.
Meski begitu kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan di seluruh daerah, salah satunya Kabupaten Sampang sebab, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) setempat masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya, Rabu (13/11/2024).
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskopindag Sampang Evi Hariati mengatakan bahwa, sejauh ini pihaknya belum mengantongi jumlah petani.
Termasuk jumlah nelayan, dan UMKM yang mengalami kredit macet karena masih belum terhimpun.
"Hingga kini kami tidak bisa berbicara banyak karena masih belum ada juknis yang jelas dari Pemerintah Pusat," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku belum mengetahui terkait syarat penghapusan utang termasuk besaran dan tempo berutang.
Dengan begitu, dirinya berharap agar masyarakat bersabar atas kejelasan program tersebut sebab, masih dalam proses penyusunan petunjuk dan teknis.
"Kita tunggu juknisnya, kalau misalkan sudah diketahui, kami langsung melakukan pendataan," pungkasnya.
Ikuti berita Madura terpopuler
Madura Terpopuler: Program MBG di Sumenep Dihentikan hingga Ratusan Honorer Bangkalan Wadul Dewan |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Bazar dan Shalawatan di Kamal hingga Alat CT-Scan RSUD Sampang Bisa Digunakan |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Menteri PPPA Prihatin Kasus Een Jumianti hingga TKW Bangkalan Lolos Hukuman Mati |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Polres Sumenep Lepas 1 Orang Kasus Narkoba hingga Puncak Musim Hujan di Sampang |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: KPU Sampang Rekap Kabupaten - Rektor UTM Minta Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.