Berita Terkini Bangkalan

Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Bangkalan Meningkat, ‘Masyarakat Berani Lapor’

Terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur belakangan, menambah panjang daftar tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
ILUSTRASI :  Terungkapnya dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam satu bulan ini, tidak hanya menambah panjang daftar perkara tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bangkalan. Namun juga menjadi tolok ukur bahwa secara perlahan, masyarakat mulai berani speak up atau angkat bicara hingga melapor ke pihak kepolisian. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Terungkapnya dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam satu bulan ini, tidak hanya menambah panjang daftar perkara tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bangkalan.

Namun juga menjadi tolok ukur bahwa secara perlahan, masyarakat mulai berani speak up atau angkat bicara hingga melapor ke pihak kepolisian.

Data yang dihimpun dari Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KBP3A) Kabupaten Bangkalan berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

Di tahun 2021 perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat sejumlah 32 kasus, tahun 2022 terdata sejumlah 37 kasus, tahun 2023 sebanyak 40 kasus, dan hingga November 2024 tercatat sebanyak 28 kasus.  

Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Bangkalan, Sudiyo mengungkapkan, terjadinya peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak belakangan ini merupakan salah satu keberhasilan dalam upaya meyakinkan masyarakat, khususnya kaum ibu dan perempuan untuk berani terbuka atas perkara kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga.    

“Itu salah satu keberhasilan dari sosialisasi, karena masyarakat (korban) selama ini diam. Kami mengoptimalkan sosialisasi hingga ke pelosok desa berkaitan dengan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa)."

"Sehingga orang yang selama ini diam, kini sudah berani muncul,” ungkap Sudiyo kepada Tribun Madura, Kamis (14/11/2024).  

Seperti diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan saat ini tengah menangani dua perkara dugaan pencabulan; satu kasus dengan korban santriwati berusia 13 tahun dan satu perkara baru dengan korban anak berusia 6 tahun.

Pada perkara dugaan pencabulan yang pertama, polisi menetapkan pria berinisial SF (45), selaku pimpinan sebuah yayasan di Kampung Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah sebagai tersangka.

SF dilaporkan salah seorang keluarga korban pada 24 Oktober 2024 malam.

Sedikitnya tujuh orang saksi telah dimintai keterangan, seorang di antaranya berstatus korban dan dua orang lainnya sebagai saksi korban.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, pelarian SF berakhir di Dusun Bayur, Kelurahan/Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo setelah dijemput polisi pada Selasa (5/11/2024) malam.

Sementara kasus dugaan pencabulan kedua, dilakukan pria berinisial MH (37) warga Kecamatan Blega.

MH dilaporkan pada Senin (4/11/2024), kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 6 tahun saat korban berada dalam rumah kos pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Karena rata-rata pelaku adalah keluarga dekat atau di satu lingkungan. Mulai dulu sudah banyak kasus tetapi tidak berani melapor, saya yakin yang tidak melapor masih banyak."

"Rata-rata usia korban pencabulan itu mulai dari usia sekolah TK sampai usia 22 tahun, korban persetubuhan anak di bawah itu rata-rata berusia 13 tahun hingga 15 tahun,” jelas Sudiyo.   

Ia menegaskan, Dinas KBP3A Kabupaten Bangkalan akan terus memberikan sosialisasi secara masif sehingga masyarakat tidak perlu lagi merasa takut dan membangun persepsi bahwa perkara kekerasan maupun pencabulan dan pelecehan terhadap anak bukanlah sebuah aib. 

Selain sosialisasi, lanjut Sudiyo, pihaknya juga tengah merumuskan kebijakan berkaitan dengan langkah pencegahan, khususnya perkara seksual melalui pendidikan seksual kepada anak mulai dari usia SD. 

Sudiyo kemudian mencontohkan hasil dari pendampingan terhadap korban siswi atau santriwati berusia 13 tahun yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh tersangka SF. Diketahui, ternyata korban  santriwati itu tidak mengetahui bahwa apa yang telah dilakukan oleh SF sudah masuk kategori pelecehan seksual.

“Jadi anak kalau sudah dibekali ilmu pendidikan seksual sejak dini, sudah memahami jika dipegang bagian sini, diraba bagian sini sudah mengarah ke perilaku seks."

"Dan itu harus berani menolak. Sejauh ini kami masih berkoordinasi dengan dinas pendidikan  untuk sedini mungkin siswa SD sudah diajari tentang itu,” tegas Sudiyo.

Ia menambahkan, pihaknya akan selalu hadir memberikan pendampingan psikologis terhadap para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Karena selain kebutuhan pemulihan ketenangan dan stabilitas psikologis pribadi korban anak maupun keluarga, Dinas KBP3A Bangkalan juga membutuhkan kestabilan psikologis korban saat menghadapi serangkaian pemeriksaan.  

“Karena saat dilakukan pendampingan dan pemeriksaan, kondisi psikologis anak sebagai korban tidak stabil."

"Keterangannya terkadang ngalor-ngidul. Namun dampak psikologis itu secara bertahap akan pulih,” pungkasnya.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved