Berita Sampang
Kejaksaan Negeri Sampang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Sabu dan Pil Y Diblender
Ribuan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jumat (15/11/2024).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Ribuan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jumat (15/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan dari bulan Juni 2024 hingga November 2024 dan sudah diputus hakim serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan dengan cara digerinda, menghancurkan handphone dengan palu, membakar barang bukti berupa baju, kayu dan bambu.
Termasuk, menghancurkan narkotika jenis sabu serta obat-obatan jenis pil Y dengan memblendernya sehingga, hancur dan larut tak tersisa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Narkotika sebanyak 41 Perkara, dengan Narkotika jenis sabu sebanyak 166 Buah. Dengan total berat 498,459 gram.
Begitupun, terdapat juga barang bukti jenis Handphone 15 Unit, Pil Logo Y sebanyak 2.877 butir dari 2 perkara. Pil Logo “Y" sebanyak 44 butir dari 1 perkara, Senjata tajam dari perkara pembunuhan dan penganiayaan.
Kemudian, sajam sebanyak 6 perkara dengan total barang bukti sebanyak 3 buah.
"Untuk barang bukti baju dan lain-lain sejumlah 62 buah dari 13 perkara, yaitu pencabulan dan pencurian barang bukti yang dimusnahkan dari 61 perkara tindak pidana narkotika yakni sabu dengan berat kurang lebih," ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar perkara yang ditangani Kejari Sampang didominasi oleh residivis kasus narkoba dan pencurian.
Faktor yang mendominasi kejahatan itu adalah masalah ekonomi yang dilatarbelakangi karena pendidikan sehingga dibutuhkan peran pemerintah.
Dengan begitu, pihaknya berharap semua pihak bisa bersinergi untuk memberdayakan mantan narapidana dengan cara diberikan modal usaha atau pekerjaan supaya tidak mengulangi perbuatannya.
"Perlu kolaborasi dalam memberantas tindak pidana narkoba dan tindak kejahatan lainnya," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Petani di Sampang Hanya Bisa Pasrah, Harga Jual Tembakau Anjlok 50 Persen |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Rutan Sampang Ajak Warga Binaan Hijrah, Bersihkan Diri dari Tato dan Masa Kelam |
![]() |
---|
Operasi Gabungan Digelar di Kawasan Wisata Camplong Sampang, 115 Kendaraan Terjaring Polisi |
![]() |
---|
Datang ke Sampang, Kapolda Jatim Perkuat Sinergi antara Polri, Pemerintah, dan Masyarakat |
![]() |
---|
Pemkab Pastikan Sekolah Kesetaraan di Sampang Gratis, Dispendik: Tidak Ada Penarikan Biaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.