Berita Sampang

Kejaksaan Negeri Sampang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Sabu dan Pil Y Diblender

Ribuan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jumat (15/11/2024).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Suasana pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jumat (15/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Ribuan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jumat (15/11/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan dari bulan Juni 2024 hingga November 2024 dan sudah diputus hakim serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dilakukan dengan cara digerinda, menghancurkan handphone dengan palu, membakar barang bukti berupa baju, kayu dan bambu.

Termasuk, menghancurkan narkotika jenis sabu serta obat-obatan jenis pil Y dengan memblendernya sehingga, hancur dan larut tak tersisa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Narkotika sebanyak 41 Perkara, dengan Narkotika jenis sabu sebanyak 166 Buah. Dengan total berat 498,459 gram. 

Begitupun, terdapat juga barang bukti jenis Handphone 15 Unit, Pil Logo Y sebanyak 2.877 butir dari 2 perkara. Pil Logo “Y" sebanyak 44 butir dari 1 perkara, Senjata tajam dari perkara pembunuhan dan penganiayaan. 

Kemudian, sajam sebanyak 6 perkara dengan total barang bukti sebanyak 3 buah. 

"Untuk barang bukti baju dan lain-lain sejumlah 62 buah dari 13 perkara, yaitu pencabulan dan pencurian barang bukti yang dimusnahkan dari 61 perkara tindak pidana narkotika yakni sabu dengan berat kurang lebih," ujarnya.
 
Menurutnya, sebagian besar perkara yang ditangani Kejari Sampang didominasi oleh residivis kasus narkoba dan pencurian.
 
Faktor yang mendominasi kejahatan itu adalah masalah ekonomi yang dilatarbelakangi karena pendidikan sehingga dibutuhkan peran pemerintah.
 
Dengan begitu, pihaknya berharap semua pihak bisa bersinergi untuk memberdayakan mantan narapidana dengan cara diberikan modal usaha atau pekerjaan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

"Perlu kolaborasi dalam memberantas tindak pidana narkoba dan tindak kejahatan lainnya," pungkasnya. 

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved