Selasa, 28 April 2026

Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Sengketa Tanah di Sumenep hingga Pencegahan Perdagangan Orang

Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Jumat (16/11/2024). Dari sengketa tanah di Sumenep hingga pencegahan perdagangan orang.

Editor: Januar
Shutterstock/MuhsinRina
Ilustrasi sertifikat tanah. 

TRIBUNMADURA.COM, MADURA- Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Jumat (16/11/2024).

Dari sengketa tanah di Sumenep hingga pencegahan perdagangan orang.

1.  Sengketa Tanah di Desa Guluk Manjung Sumenep Dinilai Rugikan Satu Pihak

Kasus tanah yang ada di Desa Guluk Manjung Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep Madura dinilai merugikan salah satu pihak yang bersengketa.

Sengketa tanah yang bergulir sejak 2022 lalu ini melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Polres Sumenep, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dan bahkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Namun, Abd Wasik Bai Dhowi yang mengklaim sebagai pemilik lahan tanah dengan bukti SHM nomor 322 tersebut merasa dirugikan dengan terbitnya sertifikat baru atas nama Fathor Rasyid.

Bahkan, dirinya dilaporkan dengan pasal penyerobotan tanah dan pasal pencurian oleh Fathor Rasyid yang tanahnya sudah dibangun Masjid.

Kuasa Hukum Abd Wasik Bai Dhowi, Sahura mengatakan dalam perkara sengketa lahan tanah kliennya ini BPN Sumenep tidak mau membuka warkah atas tanah tersebut.

Dalam warkah itu katanya, sebagai bukti dokumen untuk dijadikan novum pada proses PK dan menunda proses eksekusi lahan oleh pihak Fathor Rasyid.

"BPN Sumenep belum mau memberikan keterangan dan bungkam saat diminta untuk membuka warkah atas tanah tersebut. Karena disitu akan terungkap siapa sebenarnya. Semua keterangan yang diberikan tidak dapat diuji kebenarannya," tutur Sahura pada TribunMadura.com pada Rabu (13/11/2024).

Bahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat secara resmi sebanyak tiga kali ke BPN Sumenep untuk membuka warkah tersebut.

Namun, sampai pada tahap audiensi yang dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu pihak BPN Sumenep khususnya Ibu Ratna Yusmela Sarif selaku Korsub Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT tetap tidak memberikan jawaban.

Sementara Tri Ardi Wicaksono, selaku kuasa hukum BPN telah dengan jelas memberikan keterangan bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak BPN yaitu salah menempatkan nomor Kohir sebagai alat penerbitan sertifikat yang dimiliki oleh Fathor Rasyid.

"Itu disampaikannya pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga dapat dipastikan bahwa sertifikat tanah milik Fathor Rasyid tidak dapat dibenarkan adanya. Karena kesalahan penempatan Kohir merupakan kesalahan yang fatal dalam penerbitan Sertifikat," papar Sahura.

B. R Mamlika Jawad, perwakilan keluarga dari Abd. Wasik Bai Dhowi menambahkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi  (PT) Surabaya yang dianggap tidak adil ini pihak Abd. Wasik Bai Dhowi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Mahkamah Agung yang diajukan pada tanggal 12 September 2024.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved