Breaking News

Berita Surabaya

Grebekan Jalan Kunti Surabaya Dikembangkan, Dapat Bunker Isi Sabu, Anehnya yang Punya Bisa Kabur 

Peredaran narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, seakan tak ada matinya. Berkali-kali sejumlah  rumah-rumah

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunMadura/ Tony Hermawan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale dkk memamerkan barang bukti dan 6 tersangka. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Peredaran narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, seakan tak ada matinya. Berkali-kali sejumlah  rumah-rumah di sana yang menjual sabu sekaligus menyediakan tempat agar bisa dikonsumsi di tempat digrebek, namun tetap saja banyak warga yang mulus-mulus saja dapat pemasukan dari aktivitas itu.

 Buktinya, ada satu rumah terdapat banker yang didalamnya ada brankas berisi sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp230 juta.

Namun, anehnya, MS dan RS yang merupakan  pemilik bunker tersebut tidak tertangkap. Dikabarkan saat digrebek pemilik mereka ada di tempat. Polisi mengumumkan MS dan RS kini berstatus buron.

Temuan bunker berisi sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai ratusan juta merupakan hasil dari  pengembangan. Pada Jumat (22/11), Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polda Jatim melakukan penggerebekan. Saat itu sebanyak 25 orang ditangkap.

Saat digrebek, ruas Jalan kampung yang punya sebutan las vegas tersebut sempat ditutup menggunakan skema tapal kuda. Tenda Biddokes kemudian dipasang. Sebanyak 25 orang kemudian diminta menjalani tes urine. Dari  25 hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar, sedangkan lainnya dikabarkan diarahkan  menjalani rehabilitasi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale mengatakan,  tangkapan Jalan Kunti merupakan pengembangan. Ada pengedar inisial DW ditangkap di kawasan Tandes. DW kemudian ke polisi mencatut pasangan suami istri LL dan DH yang ditangkap di Jalan Platuk Donomuluyo.

DH pun menyebut inisial BG, orang yang sering diminta untuk antar-antar sabu. Dari BG polisi kemudian memutuskan mengepung Jalan Kunti. Ditetapkan tersangka dari Jalan Kunti yakni FD dan HS. Total yang menjadi tersangka ada 6 orang. DW, BG, FD, HS, dan pasangan suami istri LL dan DH. 

Ternyata sebagai besar dari 6 tersangka itu bukan pemain baru. Mereka rata-rata residivis. "Keenam tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Mereka terancam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, serta denda sampai Rp10 miliar," tegasnya.

William Cornelis Tannasale menegaskan, narkoba sangat  mengkhawatirkan. Anggapannya selama ini dikira Jalan Kunti tempat transaksi narkotika golongan 1 salah, ternyata tidak benar-benar amat. Menurutnya, yang benar Jalan Kunti ternyata juga tempat penampungan sabu. Polisi kini sedang berusaha memutus rantai itu.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved