Berita Viral

Sayembara Tangkap Harun Masiku Berhadiah Rp8 Miliar, Digagas Menteri Maruarar: Orang Itu Kok Hebat

Sayembara cari Harun Masiku berhadiah Rp8 Miliar dari Menteri PKP Maruarar Sirait. Sosok yang 5 tahun berstatus buron KPK.

Editor: Titis Suud
Kolase Istimewa - pixabay
Potret Harun Masiku tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, yang sudah hampir lima tahun berstatus buron. 

"Kita patut mengapresiasi hal baik yang dilakukan oleh Pak Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia, untuk membantu melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku melalui sayembara dengan memberi hadiah Rp 8 miliar bagi yang menangkap Harun Masiku dalam upaya menegakkan hukum di NKRI," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Menurut Tanak, sikap politikus Partai Gerindra itu patut menjadi contoh dan mendapatkan penghargaan dari negara.

Karena, lanjut Tanak, Ara sudah mau mengorbankan hartanya untuk mereka yang bisa menemukan buronan korupsi, dalam hal ini Harun Masiku.

"Untuk itu sudah sepatutnya beliau diberi penghargaan oleh negara karena dari sekitar 281,6 juta jiwa penduduk Indonesia, hanya beliau yang mau mengorbankan hartanya agar pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri dapat ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum," kata Tanak.

Kasus Harun Masiku

Harun Masiku
Harun Masiku eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang lima tahun menjadi buron KPK. (dok pribadi)

Diketahui, KPK masih mencari keberadaan Harun Masiku setelah gagal melakukan penangkapan terhadap eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Kemudian, selama hampir lima tahun, KPK menekankan bahwa pencarian Harun Masiku menjadi prioritas. Tetapi, hingga berakhirnya jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024, sang buronan tidak juga diketemukan.

Padahal, terpidana dalam kasus ini lainnya, Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Perkembangan terbaru, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jajarannya menemukan mobil yang pernah dipakai Harun Masiku pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta.

Dari dalam mobil tersebut, Asep menyebut ditemukan dokumen.

Meskipun tidak diungkap secara detail perihal isi dokumen tersebut.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Asep saat ditemui awak media di Bogor pada 12 September 2024.

Menurut Asep, mobil itu sudah terparkir di lokasi tersebut selama dua tahun.

"Sudah terparkir selama dua tahun,” ujar Asep.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved