Berita Sumenep

Masih Ingat Penangkapan Kasus Narkoba di Talango, Ternyata Satu Orang Dilepas

Masih ingat penangkapan kasus narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Dusun Taroman Desa

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
AFP
Ilustrasi tahanan kabur 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Masih ingat penangkapan kasus narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Dusun Taroman Desa Gapurana Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ternyata yang ditangkap di tempat kejadian perkara tersebut, yakni di rumah terlapor AS (47) tidak hanya satu orang tersangka saja. Namun, informasi yang diterima TribunMadura.com dari warga yang rumahnya tidak jauh dari TKP lebih dari satu orang tersangka.

Dalam rilis resmi Polres Sumenep, 4 anggota Polsek Talango dipimpin Kapolsek Talango Iptu Haryono melakukan penangkapan terhadap AS dan setelah digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu 2,1 gram.

"Dua orang yang ditangkap," tutur warga setempat pada Selasa (3/12/2024).

Namun, satu orang berinisial N diduga dilepas oleh polisi sebelum sampai ke Poleres Sumenep.

"Iya, satu orang yang dibawa (N) itu dilepas," ucapnya.

Anehnya, tersangka yang ditahan sampai sekarang oleh polisi penglihatan matanya tidak jelas atau punya kelainan mata.

"Jangankan lari, melihat saja tidak normal," sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Narkoba Polres Sumenep Akp Anwar Subagyo membenarkan dua orang ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu 2,1 gram di Dusun Taroman Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Pihaknya juga mengakui jika satu orang yang juga ditangkap tersebut dilepas karena disebutnya tidak cukup bukti.

"Dia (N) memang datang pada saat penangkapan, setelah ditanya berniat  untuk membeli (narkotika jenis sabu). Tapi belum dapat barang, karena tersangka pertama (AS) sudah ditangkap," ungkap Akp Anwar Subagyo.

Keduanya akhirnya ditangkap oleh anggota polisi. Namun, N disebut tidak memenuhi unsur dan alat bukti akhirnya dilepas.

"Karena belum ada bukti padanya (N)," sebunya.

Ditanya apakah melepas satu orang yang sudah ditangkap dalam kasus narkoba dan dilepas begitu saja sudah dilakukan proses 'asesmen', Akp Anwar Subagyo menjawab tidak dilakukan asemen dengan alasan tidak ada barang buktinya.

"Tidak ada (prosedur asesmen), kecuali dia (N) makek dan ada barang (bb) kurang dari satu gram, ya melalui prosedur asesmen," sebutnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved