Oknum DPRD Sumenep Terancam Hukuman Mati

BREAKING NEWS: Oknum DPRD Sumenep Terjerat Narkoba Pingsan Usai Terancam Hukuman Mati

Oknum DPRD Sumenep pingsan setelah terancam hukuman pidana mati pada Kamis (5/12/2024).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Tersangka B (oknum DPRD Sumenep tersandung narkoba) pingsan setelah Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso membacakan pasal yang diterapkan akibat perbuatannya, tersangka terancam divonis mati pada Kamis (5/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Oknum DPRD Sumenep, berinisial B (46) asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura tampak langsung pingsan setelah terancam hukuman pidana mati pada Kamis (5/12/2024).

Mantan Kades Palasa ini terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,76 gram pada hari Rabu (4/12/2024).

B langsung pingsan seketika setelah Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan akibat dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal narkotika Golongan I jenis sabu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar rupiah," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso.

Pasal tersebut diterapkan ungkapnya, karena tersangka B memang sebagai penjual barang narkotika jenis sabu.

"Kita terapkan pasal, selain memiliki juga menjual (narkotika jenis sabu)," ungkapnya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved