Oknum DPRD Sumenep Terancam Hukuman Mati
BREAKING NEWS: Oknum DPRD Sumenep Terjerat Narkoba Pingsan Usai Terancam Hukuman Mati
Oknum DPRD Sumenep pingsan setelah terancam hukuman pidana mati pada Kamis (5/12/2024).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Oknum DPRD Sumenep, berinisial B (46) asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura tampak langsung pingsan setelah terancam hukuman pidana mati pada Kamis (5/12/2024).
Mantan Kades Palasa ini terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,76 gram pada hari Rabu (4/12/2024).
B langsung pingsan seketika setelah Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan akibat dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal narkotika Golongan I jenis sabu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar rupiah," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso.
Pasal tersebut diterapkan ungkapnya, karena tersangka B memang sebagai penjual barang narkotika jenis sabu.
"Kita terapkan pasal, selain memiliki juga menjual (narkotika jenis sabu)," ungkapnya.
Ikuti berita seputar Sumenep
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.