Oknum DPRD Sumenep Terancam Hukuman Mati
Kronologi Sebenarnya Penangkapan Oknum Anggota DPRD Sumenep yang Jadi Pengedar Narkoba
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan peristiwa penangkapan kasus narkoba yang menyeret
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan peristiwa penangkapan kasus narkoba yang menyeret oknum anggota DPRD Sumenep pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.30 WIB.
Sebelum tersangka B (oknum legislatif) ditangkap, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap terlebih dahulu terhadap terlapor ES (33) dan KA (23) sedang pesta sabu di ruang tamu milik MIS di Desa Gapurana Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada pukul 15.30 WIB.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) dengan barang bukti berat kotor 0,21 gram dan seperangkat alat hisapnya.
Dan setelah ditunjukkan, tersangka ES dan KA mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
"Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua terlapor bahwa barang bukti tersebut dibeli dari B (Bambang Eko Iswanto, usia 46)," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso pada Kamis (5/12/2024).
Dari informasi kedua tersangka KA dan ES, anggota polisi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Sumenep Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan di rumah tersangka B di Dusun Bhaba Desa Palasa, Kecamatan Talango.
Kemudian lanjut Akbp Henri Noveri Santoso, di dalam ruang kamar tidur terlapor B ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Kemudian, saat ditunjukkan atau diperlihatkan kepada terlapor B diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di kamar mantan Kades Palasa dan oknum anggota DPRD Sumenep itu diantaranya sabu dengan berat netto lk 15,76 gram.
Rinciannya, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,03 gram dan satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,38 gram.
Satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,19 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,19 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27 gram.
Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik merk Le Minerale, pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam.
Enam buah pipet yang terbuat dari kaca, satu unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card dan satu unit timbangan elektrik.
Juga dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu pack sedotan plastik warna putih dan enam pack plastik klip bening. Dan dua kotak warna hitam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.