Berita Viral

Pria Dorong Istri ke Laut Demi Rp26 Miliar untuk Bayar Utang, Sisa Uangnya Dipakai Pacaran di Hotel

Aksi sadis pria ini dorong istrinya ke laut, demi uang Rp26 Miliar. Gegara utang dan punya selingkuhan berusia 19 tahun. Kini dihukum mati.

Editor: Titis Suud
Kolase Istimewa - pixabay
Aksi sadis pria ini dorong istrinya ke laut. Uang asuransi kematian sang istri dipakai bayar utang dan pacaran dengan gadis muda di hotel. 

Namun, lokasi jatuhnya korban yang tidak terekam CCTV membuat polisi curiga.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Satu Keluarga Tewas di Rumah Guru Kediri, Anak Bungsu Selamat, 1 Unit Mobil Hilang

Baca juga: 4 Fakta Remaja Lebak Bulus Bunuh Ayah dan Nenek, Ibu Teriak, Ngaku Dapat Bisikan Gaib: Ambil Pisau

Sebab, setelah dilakukan otopsi, para ahli forensi menemukan luka memar di wajah korban.

Ditambah, Li bersikeras agar mayat istrinya segera dikremasi tiga hari seteleh kematian.

Polisi akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban dan menelusuri jejak Li.

Selama penyelidikan, Li diketahui memiliki kekasih berusia 19 tahun.

Hubungan keduanya baru berusia setengah bulan, tak lama setelah kematian istrinya.

2 Bulan Nikah, Suami Dorong Istri ke Laut Demi Asuransi Rp26 M, Punya Selingkuhan Umur 19 Tahun
2 Bulan Nikah, Suami Dorong Istri ke Laut Demi Asuransi Rp26 M, Punya Selingkuhan Umur 19 Tahun (Instagram)

Fakta tersebut ditemukan saat polisi melacak kekasih Li dan menangkap keduanya di sebuah hotel.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa Li memiliki utang lebih dari satu juta yuan (Rp 2 miliar).

Utang tersebut dilunasi menggunakan uang asuransi yang sebelumnya dia daftarkan atas nama istrinya.

Total kompensasi yang dia dapat jika istrinya meninggal dalam sebuah kecelakaan transportasi mencapai 12 juta yuan (Rp 26 miliar).

Li akhirnya ditangkap, tetapi dia bersikukuh tidak bersalah. Namun, polisi telah mengantongi bukti rekaman CCTV yang letaknya jauh dari TKP.

Rekaman tersebut lalu ditinjau ulang oleh para ahli.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi lengan Li yang pada saat itu mengenakan setelan berwarna hitam.

Di sisi lain, para ahli juga berpendapat, cara korban jatuh mengindikasikan bahwa dia didorong dan bukan karena tidak disengaja,

Atas bukti tersebut, Li dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan saat pertama kali disidang pada Juli 2022.

Meski sempat mengajukan banding, tetapi pengadilan yang lebih tinggi justru menguatkan vonis mati terhadap Li.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved