Berita Viral

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M di Kasus Korupsi Timah

Seorang Crazy Rich PIK, Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Timah Dengan Tuntutan 8 Tahun Penjara dengan Total Kerugian Rp 300 Triliun

Penulis: Natahsya Maharani | Editor: Taufiq Rochman
Tribunnews.com
Helena adalah Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang korupsi tata niaga komoditas timah 

TRIBUNMADURA.COM - Helena Lim adalah Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang telah dituntut dengan vonis 8 tahun penjara akibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang telah menelan kerugian negara senilai Rp 300 triliun.

Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) menduga bahwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan benar telah terlibat dalam kasus korupsi besar tersebut.

Jaksa penuntut menuturkan "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Helena memperoleh dua tuntutan, ia juga dituntut untuk membayarkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan penjara.

Tuntutan pidana tambahan adalah mengganti uang sejumlah Rp 210 miliar dengan jangka waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan dengan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ungkap jaksa.

Baca juga : Identitas Keluarga Guru di Kediri yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumah, Mobil Korban Raib

Dalam kasus ini Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.

Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim

Perusahaan smelter yang dimaksud di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.

Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.
Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.

"Padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.

Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.

Baca juga : Gus Miftah Pasrah Didesak Copot Jabatan Utusan Khusus Presiden, Prabowo Beri Teguran: Junjung Adab

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved