Berita Viral

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M di Kasus Korupsi Timah

Seorang Crazy Rich PIK, Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Timah Dengan Tuntutan 8 Tahun Penjara dengan Total Kerugian Rp 300 Triliun

Penulis: Natahsya Maharani | Editor: Taufiq Rochman
Tribunnews.com
Helena adalah Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang korupsi tata niaga komoditas timah 

Di antaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk. Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu.

"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.

Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta PT Refined Bangka Tin, Tamron alias Aon CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto PT Sariwiguna Bina Sentosa, Suwito Gunawan PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga dan Rosalina PT Tinindo Internusa," katanya.

Selain itu Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.

Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved