Berita Surabaya
Lebih Tinggi dari Persentase UMP, UMK Surabaya Diprediksi Naik 8 Persen Jadi Lebih dari Rp 5 Juta
Pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Surabaya hingga saat ini belum menemui titik temu.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Surabaya hingga saat ini belum menemui titik temu.
Dewan Pengupahan mengisyaratkan angka persentase kenaikan UMK di kota Surabaya akan lebih tinggi dibandingkan persentase kenaikan UMP.
Untuk diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan UMP naik di angka 6,5 persen. "Perhitungan (Rumus) UMP berbeda dengan UMK. Pada penetapan UMK, kami juga akan memasukkan beberapa pertimbangan lain," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (8/12/2024).
Di luar kepastian kenaikan UMP, saat ini pemerintah pusat belum menurunkan rumus kenaikan UMK. Termasuk, berbagai komponen yang nantinya jadi pertimbangan persentase kenaikan.
Sekalipun demikian, Solikin yang juga Koordinator unsur pekerja pada Dewan Pengupahan Surabaya ini tetap berharap sejumlah kebijakan ekonomi ke depan turut dimasukkan dalam pertimbangan kenaikan UMK. Di antaranya, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, inflasi, hingga nilai alfa di atas 8 persen.
Dengan banyaknya indikator tersebut, unsur pekerja mengusulkan kenaikan persentase UMK di angka 8-10 persen. Dengan kata lain, kenaikan tersebut di atas persentase kenaikan UMP.
Apabila memperhitungkan UMK Surabaya tahun 2024 yang sebesar Rp4.725.479, maka usulan kenaikan upah oleh buruh mencapai Rp378 ribu hingga Rp472 ribu. Sehingga, UMK diharapkan mencapai Rp5.103.517 hingga 5.198.026 pada 2025 mendatang.
"Kenaikan 8-10 persen tersebut cukup ideal dengan berbagai gejolak ekonomi di tahun 2025," kata Solikin.
Selain antisipasi gejala ekonomi pada 2025, perhitungan UMK juga tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Solihin, putusan MK membuka peluang berubahnya komponen rumus perhitungan UMK.
Terutama, terkait nilai alpha (a) sebagai indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, nilai a berada pada rentang 0,10 sampai dengan 0,30 pada aturan lama.
Namun menurut pekerja, putusan MK membuka peluang nilai a yang lebih besar. "Persentase kenaikan UMP pun menggunakan nilai alpha sekitar 0,9. Sehingga, UMK pun cukup terbuka untuk menggunakan nilai alpha yang sama," katanya.
Pihaknya optimis, pembahasan UMK bersama unsur Dewan Pengupahan yang lain, seperti unsur pengusaha, tak akan menemukan kendala. Sehingga, kenaikan UMK mulai bisa diterapkan pada awal 2025.
Untuk diketahui, pada 2024, Upah Minimum Regional (UMR) Kota Surabaya mencapai Rp4.725.479 (Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023). Angka ini naik sebesar Rp200.000 (4,4 persen) dari tahun 2023 (Rp4.525.479) sekaligus menjadikan Kota Surabaya sebagai daerah dengan UMR tertinggi di Jawa Timur.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikkan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen. Selanjutnya, penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Kan sudah clear, amanah MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli sebelumnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Tiket Masuk KBS Gratis Pada 17 Agustus, Cukup Penuhi 2 Syarat Ini |
![]() |
---|
Aksi Santai 2 Pria Misterius Terekam CCTV Motor Permukiman Kebalen Kulon Surabaya |
![]() |
---|
Nekat Curi Tabung Elpiji di Surabaya, Dua Maling Ngakunya karena Desakan Ekonomi |
![]() |
---|
Jelang Subuh, Warga Dekat Suramadu Berduka, Motor Mendadak Amblas |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Eri Cahyadi Robohkan Jembatan Tunjungan yang Legendaris: Sudah Kita Perhitungkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.