Berita Sumenep

Polres Sumenep Layangkan Surat Resmi Terkait Oknum Dewan Dari PPP Jadi Penjual Narkoba

Polres Sumenep secara resmi telah melayangkan surat ke- DPRD terkait penyidikan oknum anggota fraksi PPP DPRD Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso didampingi Kasatresnarkoba Akp Anwar Subagyo dan Kasi Humas Polres Sumenep dalam konferensi pers kasus narkoba pada Kamis (5/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep secara resmi telah melayangkan surat ke- DPRD terkait penyidikan oknum anggota fraksi PPP DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (46) yang ditangkap karena menjual narkoba pada Rabu (4/12/2024).

Mantan kepala desa (Kades) Palasa Kecamatan Talango itu saat ini sudah berstatus jadi tersangka dan ditahan di Polres Sumenep dengan barang bukti narkoba 15,76 gram.

Surat tersebut sesuai dengan nomor : B/ 1187 /XII/2024/Satresnarkoba tentang pemberitahuan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten Sumenep atas nama Bambang Eko Iswanto.

"Surat (pemberitahuan penyidikan) sudah terkirim ke DPRD Sumenep, kemarin (9/12/2024) pukul 15.30 WIB," sebut Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioingtyas pada Selasa (10/12/2024).

Sebagaimana ditulis sebelumnya, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan peristiwa penangkapan kasus narkoba yang menyeret oknum anggota DPRD Sumenep pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.30 WIB.

Penangkapan B alias Bambang Eko Iswanto ini, dari hasil pengembangan dua tersangka yang berhasil ditangkap terlebih dahulu atas nama ES (33) dan KA (23) yang sedang pesta sabu di ruang tamu milik MIS di Desa Gapurana Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada pukul 15.30 WIB.

Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) dengan barang bukti berat kotor 0,21 gram dan seperangkat alat hisapnya.

Dan setelah ditunjukkan, tersangka ES dan KA mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.

"Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua terlapor bahwa barang bukti tersebut dibeli dari B (Bambang Eko Iswanto)," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso pada Kamis (5/12/2024).

Dari informasi kedua tersangka KA dan ES, anggota polisi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Sumenep Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan di rumah tersangka B di Dusun Bhaba Desa Palasa, Kecamatan Talango.

Kemudian lanjut Akbp Henri Noveri Santoso, di dalam ruang kamar tidur terlapor B ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Kemudian, saat ditunjukkan atau diperlihatkan kepada terlapor B diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan di kamar mantan Kades Palasa dan oknum anggota DPRD Sumenep itu diantaranya sabu dengan berat netto lk 15,76 gram.

Rinciannya, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,03 gram dan satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,38 gram.

Satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,19 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,19 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27 gram.

Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik merk Le Minerale, pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam.

Enam buah pipet yang terbuat dari kaca, satu unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card dan satu unit timbangan elektrik.

Juga dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu pack sedotan plastik warna putih dan enam pack plastik klip bening. Dan dua kotak warna hitam.

Pasal yang diterapkan akibat dari perbuatannya kata AKBP Henri Noveri Santoso, oknum Anggota DPRD Sumenep dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu.

Hal itu tegasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider,  Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar dan ditambah sepertiga," ungkapnya.

Dalam konferensi pers tersebut, ditanya apakah benar dari informasi warga kecamatan talango yang melihat dan mengetahuinya bahwa tersangka B ditangkap di desa lain dan bukan di rumahnya sendiri.

AKBP Henri Noveri Santoso menyebutkan, bahwa tersangka B yang jadi pengedar narkotika jenis sabu tersebut ditangkap di rumahnya sendiri.

"Tersangka BE kita tangkap di rumahnya, dan ini masih dalam proses pengembangan, penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved