Senin, 27 April 2026

Berita Pamekasan

Tim Hukum Paslon BERBAKTI Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Pamekasan ke Bawaslu dan MK

Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Pamekasan, Madura masih menyisakan polemik.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 2024-2029 Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Pamekasan, Madura masih menyisakan polemik.

Meski penetapan perolehan suara tertinggi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pamekasan telah dilakukan, tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 2024-2029 Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti) nampaknya belum puas.

Mereka masih menunggu hasil proses laporan di Bawaslu Pamekasan.

Bahkan tak tanggung-tanggun, tim paslon Berbakti ini juga mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (9/12/2024) kemarin.

Tim Hukum Paslon Berbakti, Kholis mengatakan, beberapa saksi paslon Berbakti menemukan beberapa temuan di beberapa TPS terkait adanya dugaan kecurangan saat pencoblosan surat suara.

Temuan sudah dilayangkan pengajuan keberatan ke Bawaslu Pamekasan sedari tanggal 29 November 2024.

"Kami sudah ada tanda terima sebagai bukti telah melakukan tindakan pelaporan," kata Kholis, Selasa (10/12/2024).

Menurut Kholis, tim hukum paslon Berbakti menduga kuat adanya pelanggaran yang terstruktur dan masif saat pencoblosan.

Bahkan pihaknya secara resmi mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi, Senin (9/12/2024) kemarin.

Pengajuan sengketa tersebut tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta tersebut dibuat dan ditandatangani Plt. Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB.

Tim Paslon Berbakti memiliki waktu tiga hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan. 

Jika dinyatakan lengkap, permohonan sengketa PHPKADA tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK.

"Pengajuan sengketa hasil pilkada sudah resmi diajukan ke MK. Berkas pengajuan sengketa itu akan diperiksa oleh tim dari MK," ujarnya.

Jika terdapat dokumen yang kurang lengkap, Tim Paslon Berbakti selaku pemohon memiliki waktu selama tiga hari untuk memperbaiki. 

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved