Berita Terkini Sumenep

Komisi III DPRD Sumenep Minta Pemerintah Tunda dan Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto meminta pemerintah untuk segera mengkaji ulang terkait kenaikan tarif PPN

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto meminta pemerintah untuk segera mengkaji ulang terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang yang akan dimulai 1 Januari 2025.

Langkah tersebut dikhawatirkan akan berdampak dan mengganggu kesejahteraan masyarakat, utamanya di Madura.

"Kami berharap itu ditunda dan dilakukan kaji ulang pemberlakuan PPN 12 persen, meskipun berlaku bagi barang mewah," tutur Wiwid Harjo Yudanto saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Sabtu (14/12/2024).

Hal itu lanjutnya, juga sudah disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS yang meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meninjau ulang.

Alasannya, kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut dinilai kurang tepat yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional terlambat dan daya beli masyarakat melemah.

"Yang jelas sangat berdampak terhadap masyarakat dan daya beli nanti pasti akan turun. Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, pasti berdampak sekali," tutur politisi DPD PKS Sumenep ini.

Sangat penting dan bahkan perlu dipikirkan kembali oleh pemerintah, karena jika nanti pada 2025 diberlakukan pasti menghimpit masyarakat.

"Ini akan memukul mundur daya beli masyarakat yang saat ini dihadapkan pada berbagai tekanan perekonomian," tegasnya.

Meskipun tarif PPN sebesar 12 persen hanya berlaku kepada orang-orang yang membeli barang mewah kata Wiwid Harjo Yudanto, tapi korbannya tetap kembali terhadap masyarakat.

"Kalau dilihat dari perindustrian mungkin masih bisa, karena dalam produksi menaikkan harga (barang mewah). Tapi korbannya akan kembali ke masyarakat lagi. Maka, kami minta untuk ditunda dan dilakukan kaji ulang," pintanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved