Berita Nganjuk

Santri Korban Penganiayaan di Nganjuk Sudah Jalani Rawat Jalan, Masih Ngeluh Pusing

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk masih menunggu kondisi kesehatan santri, MKM (12)

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
TribunMadura/ Danendra Kusuma
Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Nganjuk, Iptu Hanum Ayu Danastri saat menjelaskan kondisi santri korban penganiayaan teman sekamar di pondok pesantren, Sabtu (14/12/2024). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk masih menunggu kondisi kesehatan santri, MKM (12), yang menjadi korban penganiayaan benar-benar membaik untuk dimintai keterangan. 

Kendati, sudah menjalani rawat jalan, MKM masih mengeluh pusing. 

Sebelumnya, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri itu mengalami pendarahan otak serta kelumpuhan sebagian tubuh.

Ia sempat mendapat perawatan intensif dengan tindakan operasi di rumah sakit swasta, Kediri. 

Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Nganjuk, Iptu Hanum Ayu Danastri mengatakan MKM telah pulang dari rumah sakit atau rawat jalan. 

MKM pulang dari rumah sakit pada Minggu (8/12/2024). 

"Korban saat ini sudah rawat jalan," kata Hanum, Sabtu (14/12/2024). 

Hanum mengungkapkan, pihaknya berencana meminta keterangan lebih lanjut terhadap korban. 

Sebelum menghimpun keterangan, Hanum perlu memastikan kesehatan korban pulih terlebih dahulu. 

"Informasinya, korban masih merasa pusing. Kami tidak bisa memaksakan (memintai keterangan) harus melihat kondisinya. Itu hak korban," ungkapnya. 

Ia melanjutkan, dalam waktu dekat pula, Unit PPA bakal melakukan konfirmasi ke rumah sakit tempat korban dirawat. 

Konfirmasi itu menyangkut, perawatan, diagnosa atau pun rekam medis. 

"Kami masih mendalami penyebab pasti luka di kepala (pendarahan otak) yang diderita korban," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, motif kasus penganiyaan yang dialami seorang santri di Pondok Pesantren Fathul Mubtadi'in, Dusun Grompol, Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, terkuak.

SA (13) -sebelumnya diberitakan AF-,  terpantik memukul korban, MKM (12), gegara sikap berlebihan saat membangunkan tidur. 

Kejadian tersebut belangsung pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Kala itu, korban membangunkan SA, teman sekamarnya di pondok pesantren, untuk Salat Subuh sembari menendang. 

Sontak, SA lantas naik darah mendapat perlakuan itu.

Diduga korban dipukul lima kali oleh pelaku pada bagian lengan kanan akibat emosi. 

Pemukulan yang dilakukan SA diperkuat oleh keterangan para saksi. 

Sementara, beberapa hari lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk rampung memeriksa beberapa saksi. 

Di antaranya, keluarga, teman sekamar korban, dan pihak pondok pesantren. 

Luka serius di kepala korban menurut keterangan para saksi bukan karna terduga. Terduga memang pernah menganiaya, tapi hanya penganiayaan ringan. 

Oleh sebab itu, Polres Nganjuk masih terus mendalami penyebab pasti pendarahan otak yang diderita korban. 

Sedangkan terduga pelaku telah diamankan Polres Nganjuk

Terduga pelaku berstatus sebagai anak. Sehingga ia dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Proses hukum akan terus dilanjutkan, dengan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai pelaku maupun korban. 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved