Berita Nganjuk

Modus Bejat 3 Pemuda, Paksa Korban Ngaku dari Perguruan Silat hingga Rampas Ponsel, Berujung di Bui

Tindak kejahatan perampasan ponsel terjadi di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Istimewa
Modus Bejat 3 Pemuda, Paksa Korban Ngaku dari Perguruan Silat hingga Rampas Ponsel, Berujung di Bui 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
 
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK- Tindak kejahatan perampasan ponsel terjadi di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Modus yang dilancarkan pelaku memaksa korban mengaku berasal dari perguruan silat.

Kini para tersangka telah diringkus polisi. Mirisnya, satu dari tiga tersangka adalah perempuan.

Mereka adalah AL (21), warga Klumutan, Saradan, Madiun, KJ alias (25) warga Klumutan, Saradan, Madiun, dan AR alias Rika (24) warga Gadungan, Puncu, Kediri.

Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, mengatakan kasus ini terungkap usai Arya (18), seorang mahasiswa asal Kediri, melapor bila dirinya menjadi korban intimidasi dan perampasan ponsel.

Berdasar laporan korban, peristiwa terjadi kala ia melintas di Desa Pacekulon mengendarai motor.

Setibanya di SPBU Pacekulon, korban mendadak dihentikan oleh para tersangka.

Tersangka mencecar korban sembari memaksanya mengaku dari perguruan silat.

Korban terheran dengan kelakuan tersangka. Merasa bukan anggota perguruan silat, ia sontak membantahnya.

Tapi tersangka malah merampas ponsel korban.

"Usai mendapat laporan, pihaknya lantas melaksanakan penyelidikan," katanya, Jumat (18/7/2025).

Pujo melanjutkan, upaya penyelidikan membuahkan hasil. Tersangka dapat diringkus di rumah masing-masing.

Barang bukti yang disita polisi antara lain, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor Vario, helm, dua jaket, dan satu celana jeans yang dikenakan saat kejadian.

"Semoga tindakan tegas ini memberi efek jera dan membuat masyarakat merasa aman," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved