Berita Nganjuk

Modus Bejat 3 Pemuda, Paksa Korban Ngaku dari Perguruan Silat hingga Rampas Ponsel, Berujung di Bui

Tindak kejahatan perampasan ponsel terjadi di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Istimewa
Modus Bejat 3 Pemuda, Paksa Korban Ngaku dari Perguruan Silat hingga Rampas Ponsel, Berujung di Bui 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya. (nen)

Keterangan foto : AL (21), warga Klumutan, Saradan, Madiun, KJ alias (25) warga Klumutan, Saradan, Madiun, dan AR alias Rika (24) warga Gadungan, Puncu, Kediri diringkus Polres Nganjuk, Jumat (18/7/2025). Mereka diamankan lantaran telah melakukan intimidasi dan rampas ponsel di Nganjuk.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved