Berita Viral

Hitung-hitungan UMK Madura 2025, Ini Daftar UMK Jawa Timur Terendah-Tertinggi, UMP Naik 6,5 Persen

Hitung-hitungan UMK Jatim 2025, UMP naik 6,5 persen. Lengkap UMK Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Sampang.

Editor: Titis Suud
kompas
Ilustrasi uang tunai - Berikut hitung-hitungan UMK Jawa Timur 2025 saat Presiden Prabowo Subianto tetapkan UMP naik 6,5 persen. 

TRIBUNMADURA.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan Presiden Prabowo Subianto naik 6,5 persen pada tahun 2025. 

Kenaikan UMP 2025 adalah paling tinggi selama dua tahun terakhir.

Adapun untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah masing-masing.

Lantas berapa UMK Madura 2025 jika UMP naik 6,5 persen? 

Berikut hitung-hitungan UMK Jawa Timur terendah-tertinggi saat UMP naik 6,5 persen, melansir dari Surya.co.id. 

Untuk diketahui, UMP memiliki kepanjangan Upah Minimum Provinsi, pengganti dari istilah UMR tingkat 1.

Artinya upah minimum regional tingkat satu berada pada level provinsi.

Sementara UMK adalah adalah standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.

Penetapan UMK dilakukan oleh gubernur, namun pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota setempat.

Berikut prediksi UMK Jatim 2025, jika UMP naik 6,5 persen: 

Baca juga: Rincian Perkiraan Gaji PPPK Lulusan SMA, D3, S1, Ada Perbedaan Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

UMK Kota Surabaya 2025 dari Rp 4.725.479 menjadi Rp 5.032.635

UMK Kabupaten Gresik 2025 dari Rp 4.642.031 menjadi Rp 4.943.763

UMK Kabupaten Sidoarjo 2025 dari Rp 4.638.582 menjadi Rp 4.940.089

UMK Kabupaten Pasuruan 2025 dari Rp 4.635.133 menjadi Rp 4.936.416

UMK Kabupaten Mojokerto 2025 dari Rp 4,624.787 menjadi Rp 4.925.398

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved