CPNS dan PPPK 2024

Rincian Perkiraan Gaji PPPK Lulusan SMA, D3, S1, Ada Perbedaan Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Berikut rincian perkiraan gaji PPPK lulusan SMA, D3, hingga S1. Lengkap dengan perbedaan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Editor: Titis Suud
Dok. Kredivo
Ilustrasi perkiraan gaji PPPK lulusan SMA, D3, hingga S1. 

TRIBUNMADURA.COM -  Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 2024 kini telah memasuki tahap seleksi kompetensi, yang berlangsung mulai 2 Desember hingga 19 Desember 2024.  

Tahap ini sangat penting dalam proses seleksi, di mana pelamar akan diuji untuk mengevaluasi kemampuan dan keterampilan mereka sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Di tengah proses seleksi ini, berapa gaji PPPK pun banyak dicari. 

Besaran gaji PPPK diatur berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerjanya. 

Semakin tinggi jenjang pendidikan dan masa kerja, maka semakin tinggi pula berasan gajinya.

Untuk itu, berikut rincian perkiraan gaji PPPK lulusan SMA, D3, hingga S1.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:

  • SD: golongan I
  • SMP sederajat: golongan IV
  • SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  • Diploma II: golongan VI
  • Diploma III: golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Pascasarjana S2: golongan X
  • Pascasarjana S3: golongan XI

Baca juga: Sembilan Anggota PPK di Pamekasan Dilantik, Jika Melanggar Siap Dipecat

Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut ini rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Baca juga: Madura Terpopuler: Jatah Pupuk Petani di Sampang Ditambah hingga Sebaran Formasi PPPK di Pamekasan

Baca juga: Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 Belum Jelas, Sekkab Sumenep Sebut Kuota yang Diusulkan Tetap 420 Orang

Gaji PPPK Lulusan SMA, D3 dan S1

Mengacu pada ketentuan di atas, lulusan SMA yang terdaftar sebagai PPPK masuk ke dalam Golongan V.

Sementara itu D3 masuk ke dalam golongan VII, dan S1 golongan IX.

Dengan demikian, PPPK lulusan SMA akan mendapatkan gaji sekitar Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900, sementara itu D3 akan mendapatkan gaji sekitar Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800, dan untuk S1 mendapatkan gaji Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500.

Besaran nominalnya akan bergantung pada masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.

Beda Gaji PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu

PPPK Guru Formasi tahun 2022 di halaman belakang kantor Bupati Gresik.
PPPK Guru Formasi tahun 2022 di halaman belakang kantor Bupati Gresik. (TribunMadura.com/ Willy Abraham)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved