Berita Viral

Sri Mulyani Sediakan Anggaran Rp 265,6 Triliun di Sektor Bahan Pangan, Transportasi, dan UMKM

Sri Mulyani Menyediakan Anggaran Rp 265,6 Triliun untuk Insentif di Sektor Bahan Pangan, Transportasi, dan UMKM

Penulis: Natahsya Maharani | Editor: Januar
Kompas.com
Sri Mulyani 

TRIBUNMADURA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan dana sebesar Rp 265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 8 sektor pada tahun 2025. Alokasi dana tersebut mencakup lima sektor utama, yaitu bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor transportasi Rp 34,4 triliun, sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun.

Selain itu, sektor otomotif dan properti mendapatkan alokasi sebesar Rp 15,7 triliun, sektor listrik dan air Rp 14,1 triliun, dan insentif PPN lainnya sebesar Rp 4,4 triliun.

"Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir."

"Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Menurut penjelasannya, pemerintah menghapuskan PPN untuk bahan makanan seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lainnya dengan alokasi sebesar Rp 50,6 triliun. Sementara itu, PPN juga dibebaskan untuk barang hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp 26,6 triliun.

"Artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen dan Nilai PPN-nya adalah Rp 77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung."

"Untuk kebutuhan beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lain-lain Rp 50,5 triliun. Dan hasil perikanan dan kelautan Rp 26,6 triliun, total Rp 77,1 triliun," jelas Sri Mulyani.

Untuk sektor UMKM, pemerintah membebaskan PPN dengan syarat penghasilan atau omzet UMKM tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.

"Jadi hampir semua warung-warung atau usaha-usaha kecil yang mungkin sering kita konsumsi, mereka itu kalau omsetnya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak bayar PPH dan mayoritas barang-barang yang diperdagangkan di situ, seperti barang makanan, itu tidak terkena PPN," papar dia.

Lalu pemerintah juga membebaskan PPN untuk sektor transportasi misalnya untuk angkutan umum sebesar Rp 23,4 triliun.

Tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding sebesar Rp 7,4 triliun dan tarif khusus jasa pengiriman paket sebesar Rp 2,6 triliun.

Kemudian, jasa pendidikan dan kesehatan pemerintah membebaskan PPN di tahun 2025 sebesar Rp 26 triliun dan jasa pelayanan kesehatan media sebesar Rp 4,3 triliun.

"Jasa pendidikan dan jasa kesehatan selama ini tidak membayar PPN. Rp26 triliun pendidikan dan kesehatan Rp4,3 triliun."

"Mau yang biaya sekolahnya Rp0 sampai yang biaya sekolahnya ratusan juta, ini selama ini tidak terkena PPN. Ini yang menimbulkan banyak suara mengenai azas keadilan," ungkapnya.

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk jasa keuangan dan asuransi. Untuk jasa keuangan sebesar Rp 19,1 triliun dan jasa asuransi Rp 8,7 triliun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved