Berita Sumenep

Nasib Oknum Kepsek yang Rudapaksa Siswinya di Sumenep, Divonis 17 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Sidang putusan terdakwa oknum kepala sekolah inisial J dalam kasus rudapaksa korban T (13) yang dijual ibunya sendiri inisial E (41) diputus 17 tahun penjara pada Selasa (17/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial J (41) dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, tak lain siswanya sendiri berinisial T (13).

Putusan terhadap terdakwa J, yakni selingkuhan ibu korban berinisial E (41) itu berlangsung dalam sidang yang dipimoin Majelis Hakim PN Sumenep Dr. Jheta Tri Darmawan pada Selasa (17/12/2024).

Terdakwa J terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan, memaksa korban T, melakukan persetubuhan dengan dalih ritual mensucikan pada Februari 2024 lalu.

"Terdakwa (J) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya," ucap Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan.

Selain kurungan penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta.

Dan jika terdakwa tidak memenuhi denda tersebut lanjutnya, maka terdakwa J akan mendapatkan kurungan penjara tambahan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," sebutnya.

Ditulis sebelumnya, Wakapolres Sumenep Kompol Tri Sis Biantoro membeberkan kronologi terkait terkuaknya kasus seorang ibu berinisial E (41) tega menjual anaknya, T (13) kepada kepala sekolah berinisal J (41) untuk dirudapaksa.

Biantoro mengungkapkan, kasus ini terkuak berawal dari ditemukannya ponsel milik korban oleh sepupunya.

Setelah itu, dia mengatakan sepupunya menemukan foto tanpa busana korban.

Biantoro mengatakan, setelah penemuan foto tanpa busana tersebut, sepupu T langsung melaporkannya ke ayah korban, P.

"Ini bermula dari korban itu ketahuan oleh sepupunya di mana HP korban itu dilihat oleh sepupunya itu ada foto-foto bugil atau telanjang dan ditanya untuk apa, lalu dilaporkan ke bapaknya korban."

"Sehingga bapaknya korban ke Polres dan kita langsung tanggapi dan kita periksa," katanya.

Biantoro mengungkapkan dari penyelidikan yang dilakukan, ternyata T dijual oleh ibunya ke kepala sekolah di salah satu sekolah di Sumenep.

Selain itu, Biantoro juga mengatakan ada fakta lain di mana E merupakan selingkuhan dari J.

Dia menjelaskan dijualnya korban tersebut demi menutupi perselingkuhan antara E dan J.

Di mana kepala sekolah adalah selingkuhan dari ibu korban sendiri yaitu kepala sekolah melakukan (rudapaksa) terhadap korban dengan beralibi agar perselingkuhannya tidak diketahui oleh orang banyak dan biar mendapat restu dari sahnya kepala sekolah tersebut," tuturnya

Biantoro juga menjelaskan, korban turut diiming-imingi oleh ibunya berupa sepeda motor jenis Vespa jika mau melakukan hubungan badan dengan kepala sekolah tersebut.

Tak cuma itu, dia juga mengungkapkan korban turut diiming-imingi uang tunai dengan nominal beragam setelah melakukan hubungan badan.

Nominalnya bermacam-macam, ada Rp 200 ribu, Rp 500 ribu. Kalau ditotal sekitar Rp 1 jutaan," jelas Biantoro.

Akibat perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved