Berita Viral

Seorang Pria di Malang Tega Habisi Nyawa Wanita di Gubuk AKibat Lihat Chat Mesra di Ponselnya

Seorang Pria di Malang Tega Habisi Nyawa Wanita di Gubuk AKibat Lihat Chat Mesra 'Sayang' di Ponsel Kekasih

Penulis: Natahsya Maharani | Editor: Januar
Istimewa
Police Line 

TRIBUNMADURA.COM - Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Malang, Kekasih Korban Terungkap sebagai Tersangka

Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku pembunuhan AAS (27), warga Surabaya, yang ditemukan tewas di sebuah gubuk di tengah sawah di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.  

Pelaku diketahui adalah kekasih korban, Paring M. Nuari (32), warga Surabaya yang tinggal di Malang sebagai buruh tani di Kecamatan Pagelaran. Hubungan mereka baru berjalan dua bulan sebelum tragedi tersebut.  

"Kami mengamankan pelaku pada Rabu (18/12/2024) malam di wilayah Malang," ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers pada Jumat (20/12/2024).  

Polisi mengungkap pelaku setelah melalui penyelidikan intensif, termasuk memeriksa 17 saksi. Scientific Crime Investigation digunakan untuk mengidentifikasi tersangka karena minimnya alat bukti di tempat kejadian perkara (TKP).  

"Kami melacak CCTV hingga mengerucut ke tersangka yang ternyata merupakan tetangga korban di Surabaya," jelas Imam.  

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di kediamannya dan dibawa ke Polres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut.  

Fakta di Balik Pembunuhan

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkap kronologi kejadian. Pada Minggu (15/12/2024), korban berangkat ke Malang menggunakan bus dan tiba di Terminal Arjosari. Di sana, korban dijemput oleh tersangka dengan sepeda motor.  

Mereka kemudian menuju sebuah gubuk di wilayah Kepanjen, tempat mereka berhenti untuk melakukan hubungan intim. Di lokasi itu, korban membuka pesan WhatsApp, yang kemudian dilirik oleh tersangka.  

"Tersangka melihat ada pesan dengan panggilan 'Sayang' di ponsel korban. Hal ini memicu emosi tersangka hingga ia gelap mata," terang AKP Nur.  

Tersangka kemudian memukul korban dengan meja, menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban di lokasi dan membawa ponsel miliknya.  

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 251 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, jasad perempuan ditemukan tergeletak di gubuk tengah sawah Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (17/12/2024).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved