Berita Viral
Nasib Romyani, Dulu Sopir Bus Masuk Jurang di Tegal, Kini Terlibat Kecelakaan Maut Tol Cipularang
Nasib Romyani, dulu sopir bus masuk jurang di Tegal dibela Hotman Paris. Kini terlibat kecelaakaan maut di Tol Cipularang.
"Sopir bus menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine. Kini sudah di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Dadang dikutip dari Tribun Jabar.
Terlihat sopir bus itu memakai kaos biru dan dibawa ke kantor polisi dari RS Abdul Razak.
Ia mencoba menutupi wajahnya dengan jaket kulit hitam.
Terlihat wajahnya tidak mengalami luka apapun.

Nasib Romyani sopir bus PO Qonita Trans
Jadi, jika kecelakaan lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.
Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Untuk itu, sopir truk tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara jika terbukti adanya kelalaian dari dirinya pribadi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
SMA Gibran di Australia Ternyata Cuma Tempat Bimbel? Dokter Tifa Yakin Wapres Tak Punya Ijazah SMA |
![]() |
---|
Dosen Terduga Penganiaya Dokter Disanksi Tegas, Dekan Singgung Birrul Walidain |
![]() |
---|
Nasib Polisi Kegocek Jasa Pembuatan SKCK Kilat, Rugikan Warga Rp330 Ribu, Kini Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Skandal Eks Wakapolda Lampung Sampai 2 Kali Dimutasi: Terseret Penganiayaan, Kini Diduga Selingkuh |
![]() |
---|
Modal Internet, Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter Langsung Untung Rp500 Juta, Pasien Tak Sadar Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.