Berita Viral

Nasib Romyani, Dulu Sopir Bus Masuk Jurang di Tegal, Kini Terlibat Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Nasib Romyani, dulu sopir bus masuk jurang di Tegal dibela Hotman Paris. Kini terlibat kecelaakaan maut di Tol Cipularang.

Editor: Titis Suud
Kolase Istimewa/TribunMadura
Sopir bus Romyani jadi sorotan, dua kali terlibat kecelakaan maut. Dulu dibela Hotman Paris. 

"Sopir bus menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine. Kini sudah di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Dadang dikutip dari Tribun Jabar.

Terlihat sopir bus itu memakai kaos biru dan dibawa ke kantor polisi dari RS Abdul Razak.

Ia mencoba menutupi wajahnya dengan jaket kulit hitam.

Terlihat wajahnya tidak mengalami luka apapun.

Ingat Romyani? Dulu Jadi Tersangka Bus Terguling di Guci Tegal, Kini Kecelakaan di Tol Cipularang
Ingat Romyani? Dulu Jadi Tersangka Bus Terguling di Guci Tegal, Kini Kecelakaan di Tol Cipularang (Instagram)

Nasib Romyani sopir bus PO Qonita Trans

Jadi, jika kecelakaan lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

Untuk itu, sopir truk tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara jika terbukti adanya kelalaian dari dirinya pribadi. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Berita Viral lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved