Pilgub Jatim 2024
Kubu Risma-Gus Hans Pede MK Kabulkan Gugatan Pilgub Jatim 2024, Bakal Menang?
Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 dari paslon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans)
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 dari paslon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Risma-Gus Hans pun menyatakan optimistis gugatan tersebut akan dikabulkan oleh MK hingga pada sidang pokok perkara.
Gugatan Risma-Gus Hans tercatat dengan Nomor registrasi 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada Jumat (3/1/2025) siang. "Kami sangat siap. Insyaallah akan segera sidang pemeriksaan pendahuluan di MK," kata Juru Bicara Tim Risma-Gus Hans, Abdul Aziz kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).
Dalam penjelasan sebelumnya, kubu Risma-Gus Hans mempersoalkan Pilgub Jatim 2024 yang dianggap terdapat dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif. Mereka menginginkan agar hasil suara Pilgub Jatim 2024 yang beberapa waktu lalu ditetapkan oleh KPU untuk dianulir.
Aziz yang juga tim hukum dari paslon nomor urut 3 itu merasa cukup optimis gugatan tersebut akan dikabulkan oleh MK. Sebab, dia melihat MK belakangan memberikan putusan yang dianggap progresif. Misalnya, dia berkaca pada putusan terbaru MK soal penghapusan ketentuan Presidential Threshold (PT) 20 persen untuk Pilpres.
Meski putusan itu tidak berkaitan dengan Pilkada, namun Aziz membaca bahwa MK saat ini berani mengambil putusan yang dianggap mustahil sekalipun. Disisi lain, Aziz ingat bahwa MK membuka peluang untuk tidak hanya menekankan pada selisih suara pada sengketa Pilkada.
"MK hari ini menjadi lembaga primadona di Indonesia. Primadona dalam arti, karena MK sudah mengembalikan citra positif lembaga tersebut," ujar Aziz.
"Kalau melihat MK seperti ini, kami berkeyakinan gugatan Pilkada dari Jawa Timur itu akan menjadi bahan yang akan dipertimbangkan betul untuk masuk ke sidang pokok perkara," jelas Aziz yang merupakan tokoh asal Madura tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan registrasi total sebanyak 309 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Jumlah tersebut berdasarkan data MK, per Jumat (3/1/2025) pukul 14.49 WIB siang.
Seperti diketahui, jumlah permohonan yang masuk ke MK sebanyak 314 pengajuan. Usai dilakukan pemeriksaan, MK kemudian meregistrasi menjadi sebanyak 309 perkara.
"Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," ucap Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Selanjutnya, kata Faiz, MK akan membuka permohonan bagi para pihak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait. Ia menjelaskan, batas waktu pengajuan sebagai pihak terkait, dibuka pada Jumat hari ini dan Senin (6/1/2025).
Hal itu dikarenakan, MK libur pada hari Sabtu dan Minggu. "Mekanisme selanjutnya ini akan dikirimkan kepada termohon, yaitu KPU daerah dengan tembusan KPU pusat termasuk kepada Bawaslu. Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi pihak terkait mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi," jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan prinsip persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah sama seperti yang diterapkan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebelumnya. Meski terdapat beberapa perbaikan sebagai tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan sebelumnya, dari sisi hakim panel yang menyidangkan, formasinya tidak berubah.
"Prinsipnya masih sama dengan PHPU kemarin, tetapi ada beberapa perbaikan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi," ujar Fajar, Sabtu (7/12/2024).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Besok KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Jatim 2024 Khofifah-Emil |
![]() |
---|
Reaksi Gus Hans Terhadap Putusan MK soal Pilgub Jatim 2024: Kita Telah Berkesempatan |
![]() |
---|
Hadapi Gugatan MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siapkan Langkah Khusus Kawal Suara Warga Jatim |
![]() |
---|
Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK |
![]() |
---|
Khofifah-Emil Unggul di Hitung Cepat, Gerindra Bangkalan: Paslon 02 masih di Hati Masyarakat Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.