Breaking News

Berita Nganjuk

Ayah Tiri di Nganjuk yang Rudapaksa Anak Tirinya Ancam Korban Agar Tak Mengadu ke Keluarga

Kelakuan DP (33) warga Kabupaten Nganjuk begitu bejat.  Dia tega merudapaksa anak tirinya sendiri, AN (16) hingga 10 kali di kediamannya. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
TribunMadura/ Danendra Kusuma
Satreskrim Polres Nganjuk meringkus DP (33) gegara merudapaksa anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur, Sabtu (4/1/2025). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK- Kelakuan DP (33) warga Kabupaten Nganjuk begitu bejat. 

Dia tega merudapaksa anak tirinya sendiri, AN (16) hingga 10 kali di kediamannya. 

Tersangka seolah leluasa melancarkan perbuatan busuknya. 

Itu karena DP menciptakan rasa ketakutan kepada korban lewat ancaman. 

Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Nganjuk, Iptu Hanum Ayu Danastri mengatakan tersangka selalu memberikan ancaman kekerasan usai merudapaksa korban. 

Tersangka mengancam agar korban tak mengadu kepada keluarga terkait kejadian yang menimpanya. 

"Korban menerima ancaman kekerasan dari tersangka," katanya, Sabtu (4/1/2024). 

Namun, berjalannya waktu, tak ingin kejadian ini terus terjadi, korban bulat melawan. 

AN memberanikan diri bercerita kepada keluarganya. 

Mendengar cerita itu, pihak keluarga sontak terkejut sekaligus geram. 

Selanjutnya, pihak keluarga bergegas melaporkan DP ke polisi. 

Personel Satreskrim lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar penyelidikan. 

Kini tersangka telah berhasil diamankan. 

"Personel Satreskrim mengamankan tersangka usai menerima laporan dari keluarga korban. Tersangka diamankan di sebuah indekos di Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jumat (3/1/2025)," terangnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved