Berita Entertainment

Pantas Ayah Chandrika Chika Tak Bela Anaknya Dilaporkan Penganiayaan, Ini 4 Kontroversi Si Selebgram

Berikut sederet kasus viral Chandrika Chika, kini dipolisikan karena dugaan penganiayaan. Ayah si selebgram minta korban tak cabut laporan.

Editor: Titis Suud
Kolase Istimewa/TribunMadura
Selebgram Chandrika Chika dipolisikan karena dugaan penganiayaan. Ayah si selebgram bela korban dan minta tak cabut laporan. 

Dia sempat juga digosipkan dengan Billy Syahputra.

Namun Billy menyebut, Chika seperti adiknya sendiri.

Momen Billy Syahputra berfoto bersama Chandrika Chika.
Momen Billy Syahputra berfoto bersama Chandrika Chika. (Instagram @bilsky16)

4.Penyebab Rico Valentino dan Putra Siregar dikeroyok

Kabar hubungan dengan Rico Valentino membuat Chika terseret kasus pengeroyokan yang melibatkan nama Bos PS Store, Putra Siregar.

Pada 2022 lalu, Chandrika Chika digadang-gadang sebagai biang keladi terjadinya pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Akibat aksi pengeroyokan itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dipenjara.

Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino divonis hukuman pidana masing-masing selama enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022).

Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Putra Siregar, dan terdakwa dua, Rico Valentino, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata hakim ketua Abu Hanifah saat membacakan putusan di Ruang Sidang 2 Mudjono PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan," lanjut hakim ketua. 

Vonis tersebut, kata hakim, dipotong masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.

"Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi segenapnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Abu.

"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Kelima, membebani para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," sambung dia.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Juli 2022.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap korban terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja korban.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama kemudian, Rico menyusul Chika dan memukul korban. 

Muatan Durian Tumpah di Jalan Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong dan menendang korban.

Setelah peristiwa tersebut, korban tak langsung melapor kepada polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.

Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan dugaan penganiayaan sekitar dua minggu setelah kejadian.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Seleb lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved