Berita Viral

Intip Fasilitas Mewah Hotel Aruss Semarang, Dibangun dari Hasil Judi Online, Kini Disita Bareskrim

Intip fasilitas mewah Hotel Aruss Semarang, kini disita Bareskrim Polri. Dibangun Rp40 Miliar dengan uang hasil judi online.

Editor: Titis Suud
hotelaruss.com
Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri, diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online, Senin (6/1/2025). 

TRIBUNMADURA.COM - Hotel Aruss Semarang yang disita Bareskrim Polri, mencuri perhatian publik. 

Pasalnya, hotel bintang 4 yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Jatingaleh, Candisari ini terkenal dengan sejumlah fasilitas mewah di dalamnya. 

Kini Hotel Aruss Semarang disita Hotel Aruss Semarang karena diduga terkait tindaklanjut pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online (judol) Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Penasaran fasilitas Hotel Aruss Semarang yang dibangun dari hasil judol? 

Baca juga: 3 Fakta Hotel Aruss Semarang: Hotel Bintang 4 Peraih MURI Disita Bareskrim, Dibangun dari Uang Judol

Dikutip dari laman resmi Hotel Aruss, properti dengan 11 lantai ini menyuguhkan pemandangan Kota Semarang 360 derajat.

Hotel ini memiliki 147 kamar yang mencakup Deluxe, Deluxe Premier, Executive, Junior Suite, dan Aruss Suite.

Selain itu, terdapat 10 ruang pertemuan dan satu ballroom, serta dua restoran yakni Serajoe Restaurant dan Vue Resto and Lounge. 

Hotel Aruss Semarang juga dilengkapi fasilitas seperti kolam renang, fitness center, sauna, spa and massage, lintasan joging, kids club, Mahakam Rooftop Hall, ATM center, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik, web corner di lobi, serta area parkir.

Dua fasilitas di Hotel Aruss Semarang juga menyabet dua Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada 26 Juni 2022.

Yakni lintasan joging Juwana di lantai 7 dan Mahakam Rooftop Hall di lantai 11.

Dikutip dari laman resmi MURI, lintasan joging Juwana yang berada di ketinggian 23 meter dari permukaan tanah didapuk sebagai lintasan joging atau lari tertinggi di Indonesia.

Sementara untuk Mahakam Rooftop Hall yang berada di ketinggian 38,40 meter dari permukaan tanah atau 159 meter di atas permukaan laut, didapuk sebagai fasilitas ruang rapat tertinggi di Indonesia.

Baca juga: Pria Dorong Istri ke Laut Demi Rp26 Miliar untuk Bayar Utang, Sisa Uangnya Dipakai Pacaran di Hotel

Disita Karena Hasil TPPU Judi Online

Hotel Aruss Semarang di  Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Jatingaleh, Candisari disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hotel Aruss Semarang di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Jatingaleh, Candisari disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (KOLASE ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri -Istimewa)

Sebelumnya telah diberitakan pula di Tribunjateng.com, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh Kota Semarang, Senin (6/1/2025).

Penyitaan diperlihatkan dengan adanya pengumuman terpasang di hotel yang bertuliskan "Disita oleh Bareskrim Polri". 

Penasihat Hukum Hotel Aruss Semarang, Ahmad Maulana membenarkan adanya proses hukum yang berjalan terkait penyitaan tersebut.

Baca juga: 3 Fakta Hotel Aruss Semarang: Hotel Bintang 4 Peraih MURI Disita Bareskrim, Dibangun dari Uang Judol

Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sekarang sedang dilakukan penyidikan dilakukan Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU."

"Sekarang masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Ahmad Maulana meluruskan penyitaan bukan berarti dirampas. 

Penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri diartikannya pengawasan dan penjagaan.

"Penyitaan ini tidak mengurangi jalannya operasional," ujarnya.

Dikatakannya pemasangan papan penyitaan dilakukan pada Minggu (5/1/2025).

Penyitaan itu baru disiarkan saat ini.

Baca juga: Harvey Moeis Disebut Fakir Miskin Padahal Korupsi Rp271 T, Suami Sandra Dewi Pakai BPJS Kelas 3

"Ya karena kemarin hari libur, baru dikonfersensi perskan saat ini," terangnya.

Dia mengatakan, meski dilakukan penyitaan operasional hotel masih tetap berjalan.

Operasional hotel tidak dibekukan selama proses penyidikan.

"Jadi operasional Hotel Aruss Semarang harus tetap berjalan," imbuhnya. 

Penyebab Hotel Aruss Disita Bareskrim Polri

Hotel Aruss Semarang di  Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Jatingaleh, Candisari disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hotel Aruss Semarang di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Jatingaleh, Candisari disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (KOLASE ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri -Istimewa)

Hotel Aruss yang berada di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang disita Bareskrim Polri.

Dari hasil penelusuran, penyitaan aset bangunan hotel yang dikelola PT Arta Jaya Putra itu dikarenakan bagian dari hasil tindak pencucian uang dalam kasus judi online.

Setidaknya ada tiga platform judi online yang diusut dan ditemukan jika terjadi TPPU berupa bangunan hotel di Kota Semarang itu.

Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online

Properti tersebut adalah Hotel Aruss di Kota Semarang.

“Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang judi online,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).

“Kami melihat bahwa aset berupa satu Hotel Aruss di Semarang yang dikelola PT Arta Jaya Putra,” tambahnya.

Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindaklanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar, sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar.

Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait platform judi online

Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat.

Selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai.

"Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening nomini lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjutnya.

Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan atau Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP. 

Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU yaitu Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Kami sampaikan bahwa obyek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang pada 16 Desember 2024."

"Serta surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Dirtipideksus per 3 Januari 2025,” tambahnya.

Sebagai informasi, nilai obyek hotel tersebut sekira Rp200 miliar.

Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan, selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 hingga 2022 dengan total Rp72,3 miliar.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved