Berita Nganjuk

Nganjuk Geger, 3 Pemuda Keroyok 1 Orang di Malam Tahun Baru, Dipicu Saling Ejek

Tiga pemuda asal Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, MNC (26), MFJ (22), dan SM (21), diringkus polisi gegara kasus pengeroyokan. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Polres Nganjuk membekuk tiga pemuda asal Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, MNC (26), MFJ (22), dan SM (21) gegara kasus pengeroyokan, Senin (6/1/2025). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK- Tiga pemuda asal Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, MNC (26), MFJ (22), dan SM (21), diringkus polisi gegara kasus pengeroyokan

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi dipicu aksi saling ejek. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan insiden pengeroyokan berlangsung di area persawahan Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, bertepatan malam tahun baru. 

Ketiga tersangka mengeroyok seorang korban, IKB (23). 

"Kami berhasil mengamankan para tersangka berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP. Mereka mengakui perbuatannya," katanya, Senin (6/1/2025). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menyebut peristiwa pengeroyokan bermula dari perilaku saling ejek antara kedua belah pihak. 

Tersangka menanggapi ejekan tersebut dengan menerangi korban menggunakan senter di tengah sawah. 

Korban dan teman-temannya yang terpancing cahaya itu mendekati sumber penerangan.

Namun, mendapati sekelompok orang dalam jumlah banyak. 

Merasa kalah jumlah, seketika korban dan teman-temannya mencoba melarikan diri. 

"Saat melarikan diri itu lah, korban IKB terjatuh. Kemudian, para tersangka secara bebarengan memukul dan menendang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di dahi dan bibir bagian dalam," ucapnya. 

Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa potongan kayu ketela dan pakaian korban. 

Guna keperluan penyidikan, Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman hukumannya hingga 5 tahun 6 bulan penjara," tutupnya. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved