Berita Viral
Pasangan Risma-Gus Hans Minta Hakim Diskualifikasi Pasangan Khofifah-Emil, Apa Penyebabnya?
Pasangan Risma-Gus Hans Minta Hakim Diskualifikasi Pasangan Khofifah-Emil, Sidang Pendahuluan Gugatan dilakukan, MK buka suara
Penulis: Natahsya Maharani | Editor: Januar
TRIBUNMADURA.COM - Gugatan terkait hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (8/1/2024). Dalam sidang pendahuluan yang membahas pokok-pokok permohonan, tim kuasa hukum Risma-Gus Hans meminta MK untuk membatalkan hasil Pilgub Jatim 2024 yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU.
Sidang ini diadakan dalam Sidang Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra, dengan anggota panel Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pada sidang tersebut, kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, menyatakan bahwa ada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024. Salah satu bukti yang disampaikan adalah kejanggalan data di sistem Sirekap, di mana hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 tetap konstan di angka 58,54 persen dari pukul 15.00 WIB hingga tengah malam. Tri Wiyono menilai hal ini sebagai indikasi manipulasi data.
Selain itu, tim hukum juga mengungkapkan temuan tentang banyaknya TPS dengan tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi, mencapai 90 hingga 100 persen, yang tersebar di 2780 TPS. Kejanggalan lain yang disebutkan adalah selisih signifikan antara pemilih di Pilgub dan Pilkada kabupaten/kota, di mana pemilih Pilgub lebih banyak daripada pemilih Pilbup atau Pilwali.
Tri Wiyono juga menyebutkan temuan mengenai ribuan TPS di mana suara untuk Risma-Gus Hans sangat rendah, bahkan ada yang nihil, yang ditemukan di 3.900 TPS. Selain itu, mereka menduga adanya politisasi bantuan sosial (bansos) yang distribusinya masif di daerah-daerah tertentu, yang diduga berhubungan dengan perolehan suara pasangan calon petahana, Khofifah-Emil.
"Untuk menghitung korelasi antara distribusi Bansos dan tingkat pemilih Paslon 2, kami akan menghadirkan ahli," ujar Tri Wiyono.
Berdasarkan dugaan kecurangan dan bukti yang disampaikan, pihak Risma-Gus Hans memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Jatim mengenai hasil Pilgub. Dalam penetapan KPU sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2, Khofifah-Emil, unggul dengan memperoleh 12.192.165 suara atau 58,81 persen.
Lalu diikuti paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans mendapat total 6.743.095 atau 32,52 persen. Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen.
"Membatalkan putusan KPU Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tengang penetapan hasil Pilgub yang ditetapkan di Surabaya," ujarnya.
Tuntutan lain adalah agar MK bisa mendiskualifikasi Khofifah-Emil sebagai Paslon nomor urut 2. Alasannya, dianggap telah melakukan pelanggaran pada Pilgub 2024. Kemudian kubu Risma-Gus Hans berharap agar MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang hanya diikuti oleh Risma-Gus Hans dan Luluk-Lukman.
"Dengan tidak mengikutsertakan pasangan Khofifah-Emil. Selanjutnya memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan atau apabila yang mulia hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ungkapnya.
Dalam sidang pendahuluan itu, mahkamah sempat menanyakan beberapa bukti yang diajukan oleh kubu Risma-Gus Hans. Misalnya, berapa jumlah saksi Paslon Risma-Gus Hans yang menolak bertandatangan saat proses rekapitulasi. Termasuk agar melengkapi penjelasan dan bukti soal berapa suara yang hilang lantaran dugaan anomali dimaksud.
Sebab, Arsul Sani sebagai salah satu hakim menghitung selisih antara suara Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil berkisar 5 juta lebih suara. Hal itu perlu dibuktikan pada sidang berikutnya. "Ini untuk melihat signifikansinya berapa. Harus yakinkan juga Mahkamah. Harus menunjukkan dalam pembuktian, kausa verbanya atau hubungan sebab akibat antara anomali dengan perolehan suara itu," kata Arsul Sani.
Sementara itu, Saldi Isra mengungkapkan, pada sidang berikutnya adalah pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Dia meminta semua pihak untuk membawa bukti dalam persidangan. "Karena ini sebetulnya pertarungan bukti. Jadi semua harus berbasis bukti. Bukti itulah yang nanti akan kami nilai," ungkap Saldi Isra.
Tribun Madura
TribunMadura.com
Risma-Gus Hans
sidang gugatan risma-gus hans
Pilgub Jatim 2024
berita Jatim terkini
Beda Dugaan Eks Kepala BIN dan Eks Wapres soal Dalang Demo di DPR: Antara Asing atau Kelakuan Dewan? |
![]() |
---|
Awalnya Khidmat, Pemakaman Affan Berubah Riuh Didatangi Kapolda Metro Jaya: Botol Beterbangan |
![]() |
---|
Niat Antar Orderan, Hidup Affan Kurniawan Berakhir Dilindas Mobil Rantis, Brimob: Maaf, Tak Sengaja |
![]() |
---|
Padahal Didatangi Rakyat Demo, Anggota DPR RI Malah Banyak 'Bolos', Formappi: Aneh Juga |
![]() |
---|
Nasib Radinal Pelaku Begal Payudara Tak Lagi Kerja di DPRD, Sudah Buat 4 Siswa Sumut Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.