Berita Terkini Sumenep

Polisi Bongkar Kasus Narkoba di Pulau Sapeken Sumenep, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Hurri Udami, asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu pada Selasa (7/1/2025)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Hurri Udami (39) asal warga pulau sapeken Sumenep ini ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu pada Selasa (7/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Hurri Udami, asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu pada Selasa (7/1/2025) pukul 21.30 WIB.

Laki-laki berusia 39 tahun itu ditangkap di sebuah gudang milik S yang disewa oleh tersangka Hurri Udami di Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken (Pulau Sapeken).

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 Gram.

Satu buah handphone merk Infinix Warna Hitam, satu alat bong dan pipet, dua korek api, satu tempat klip kecil, satu timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000.

"Akibat perbuatannya, tersangka HU (Hurri Udami) dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Akp Widiarti S pada Rabu (8/1/2025).

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati," ungkapnya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved