Berita Pamekasan

Pimred JTV Laporkan PKL Buah yang Initimidasi Wartawan ke Polres Pamekasan, Polda Jatim Turun Tangan

Manajemen perusahaan JTV Madura resmi melaporkan seorang pedagang kaki lima (PKL) buah ke Polres Pamekasan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Wartawan JTV Madura, Fauzi bersama Pimred JTV Madura, Suhri saat diwawancarai usai melapor ke Polres Pamekasan, Madura, Senin (13/1/2025) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Manajemen perusahaan JTV Madura resmi melaporkan seorang pedagang kaki lima (PKL) buah ke Polres Pamekasan, Madura yang mengintimidasi wartawan mereka Fauzi saat melakukan peliputan penertiban PKL di kawasan Monumen Arek Lancor, Sabtu (11/1/2025) siang.

Pemimpin Redaksi JTV Madura, Suhri mengatakan, telah resmi melaporkan ABE, terduga pelaku yang mengintimidasi wartawannya, Fauzi sewaktu liputan Satpol PP Pamekasan menertibkan PKL buah di kawasan Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan.

Kata dia, pelaporan ini merupakan salah satu bentuk sikap tegas perusahaan JTV Madura sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerjaan wartawannya.

Apalagi ini juga sebagai bentuk pembelaan terhadap profesi jurnalis di Pamekasan karena menyangkut harkat dan martabat profesi mereka yang sering liputan di lapangan. 

"Kedepannya kami tidak ingin terjadi lagi intimidasi atau kekerasan yang menyangkut dengan pekerjaan yang menghalangi tugas jurnalis di lapangan," kata Suhri saat diwawancarai di Polres Pamekasan usai melapor.

Menurut Suhri, manajemen JTV Madura dan Surabaya telah bersepakat dan mengkaji terkait peristiwa ini.

Hasilnya bersepakat melaporkan peristiwa tersebut agar tidak lagi terjadi kejadian serupa yang menimpa semua wartawan yang bertugas di mana pun.

"Barang bukti yang sudah kami siapkan yakni rekaman video saat terduga pelaku mengintimidasi wartawan kami dan memukul tangan wartawan kami sampai Hpnya terjatuh saat melakukan peliputan, ada beberapa saksi juga sudah kami siapkan saat terjadinya intimidasi itu," beber Suhri.

Tak hanya itu, sebagai bentuk keseriusan manajemen JTV Madura untuk mengawal masalah ini juga telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan JTV Surabaya, Polda Jatim dan Ketua PWI Jatim untuk ikut atensi kasus ini.

"Karena ini menyangkut hak dan kewajiban profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang saat peliputan, supaya ke depan tidak terjadi kejadian serupa," tegasnya.

"Kami ingin masyarakat paham bahwa keberadaan jurnalis merupakan bagian dari pilar demokrasi dan tugas wartawan dilindungi oleh undang-undang," tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan surat tanda bukti penerimaan laporan: STTLP/B/I/2025/SPKT/PolresPamekasan/POLDAJAWATIMUR, manajemen JTV Madura, melaporkan ABE, PKL buah atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan atau 335 KUHP Subsider.

Uraian peristiwa intimidasi ini terjadi hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, Fauzi ditugaskan oleh JTV Madura untuk meliput penertiban PKL di area Monumen Lancor yang dilakukan oleh Satpol PP Pamekasan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved