Berita Lumajang

Kena Tilang, Pria di Lumajang Malah Tantang Keributan dengan Polisi: Minta Surat Tugas

Seorang pria pengendara sepeda motor terlibat cekcok dengan polisi saat diberi sanksi tilang di pertigaan Jalur Lingkar Timur (JLT)

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
TribunMadura/ Erwin Wicaksono
Polisi memberikan sanksi tilang kepada salah satu pengendara sepeda motor di pertigaan JLT Lumajang, Kamis (16/1/2025). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Prasetyo

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG- Seorang pria pengendara sepeda motor terlibat cekcok dengan polisi saat diberi sanksi tilang di pertigaan Jalur Lingkar Timur (JLT), Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (16/1/2025).

Anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Lumajang, Aipda Rima Mayangga, menjelaskan kejadian bermula saat polisi melakukan pengaturan lalu lintas di pertigaan JLT.

Tiba-tiba dari kejauhan ada pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N-6327-YBR terlihat menggunakan handphone saat berkendara. 

Aksi pengendara tersebut terpantau polisi, lalu petugas mengampiri pengendara tersebut.

"Kami kemudian meminggirkan pengendara tersebut dan menanyakan kelengkapan surat-surat berkendara. Ternyata beliau tidak membawanya," beber Rima ketika dikonfirmasi.

Perdebatan pun terjadi saat pelanggar mempertanyakan surat tugas kepolisian kepada polisi dan menolak menandatangani surat tilang.

Rima menyebut pelanggar juga menolak menunjukkan identitas dan alamat ketika ditanyai petugas.

"Pengendara ini menanyakan surat perintah tugas kami dan membawanya. Kami tetap tilang dengan pelanggaran yang ada, dengan barang bukti sepeda motor tanpa dilengkapi STNK dan surat berkendara lainnya," beber Rima.

Menurut Rima, pihaknya tetap memberikan sanksi tilang lantaran memastikan tindakan pelanggar telah melanggar peraturan berlalulintas.

"Tindakan kami mengamankan kendaraan yang bersangkutan dan memberikannya surat tilang tanpa ditangani yang pelanggar," jelasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved