Berita Lumajang

Kakek 71 Tahun Tega Nodai Anak Tetangga, Modusnya Sangat  di Luar Nalar Manusia Waras

SR  warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus menikmati usia senjanya

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
Freepik.com
Ilustrasi pencabulan di Lumajang 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - SR  warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus menikmati usia senjanya di penjars akibat nafsu birahinya yang di luar nalar. 

Kakek berusia 71 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran diduga menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Kejadian tersebut terungkap baru-baru ini berawal dari laporan korban. 

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan korban menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya, yang kemudian diteruskan kepada orang tua korban. 

"Kejadian ini bermula saat korban sedang bermain di depan rumahnya," terang Alex. 

Kemudian SR kemudian memanggil korban. Tersangka bermaksud agar korban diarahkan masuk ke dalam rumahnya.

Aksi SR membujuk rayu sang korban yang masih berusia 5 tahun pun dimulai. Ia memberikan uang Rp 2.000 kepada korban dan mengintimidasi korban agar tak melapor ke orang tua dan orang terdekat. 

Aksi tak terpuji dengan menyetubuhi korban pun tanpa logika waras pun dilakukan pelaku yang terbuai bujuk nafsu birahi. 

Penyelidikan pun berkembang hingga akhirnya polisi dapat menangkap dan merilis pelaku di Polres Lumajang pada Rabu (9/7/2025). 

Hasil penyelidikan didapati fakta miris yang terungkap. Polisi menyebut bahwa aksi cabul yang dilakukan SR terhadap korban bukan hanya sekali. Aksi yang dilakukan kakek bejat sudah 4 kali terhadap korban. 

Rinciannya, dua peristiwa dilakukan di dalam kamar tersangka. Sedangkan dua kali lainnya dilakukan di luar ruangan di rumah tersangka.

Menurut Alex aksi bejat korban terbukti dari hasil visum yang dijalani korban. Visum menyebutkan jika korban terdapat sebuah tanda yang didapat dari hasil tindakan asusila. 

"Hasil visum menunjukkan korban ini mengalami pencabulan," Ujar Alex. 

Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Jelas Alex. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved