Berita Terkini Sumenep

Polisi Ringkus 3 Tersangka Narkoba di Kecamatan Dungkek Sumenep Secara Maraton

Tiga warga Desa Jeddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, OSA (27), SA (29) dan HA (28) ditangkap polisi karena transaksi sabu

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Tiga orang diantaranya OSA (27), SA (29) dan HA (28) yang sama-sama warga Desa Jeddung Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi karena terlibat kasus narkotika jenis sabu pada hari Kamis (16/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tiga warga Desa Jeddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, OSA (27), SA (29) dan HA (28) ditangkap polisi karena transaksi sabu pada Kamis (16/1/2025).

Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa ketiga tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masig.

Dari tangan tersangka OSA, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pocket plastik kecil berisikan sabu dengan berat kotor 0.30 gram dan seperangkat alat bong, kunci T warna hitam.

Dan dari tersangka SA, diamankan satu pocket plastik sabu dengan berat kotor 2,31 gram dan HP Xiaomi.

Diamankan juga dari tersangka HA, satu timbangan elektrik hitam, 10 plastik kecil dan diduga ada bekas narkoba jenis sabu didalamnya.

Selain itu ada gunting dan pipet kaca serta sedotan plastik sebagai sarana alat bong dan HP Vivo.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1  UU RI No 35 Tahun 2009," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.

Penangkapan ketiga tersangka kasus narkoba ini lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan beberapa orang di Desa Jadung.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif di Desa Jadudng Kecamatan Dungkek Sumenep.

Dari penyelidikan itu, kemudian petgas melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka OSA di rumahnya dan dilakukan penggeledahan.

"Ternyata benar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam kemasan rokok dan seperangkat alat bong, serta sebuah kunci T," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka OSA ini didapat keterangan bahwa narkotika tersebut dibeli dari SA.

Kemudian, petugas menangkap tersangka SA di rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dan dari keterangan tersangka SA ini ungkapnya, narkotika jenis sabu tersebut di beli dari saudara HA.

Selanjutnya, HA ditangkap di rumahnya  dan dilakukan penggeledahan.

"Ternyata benar, ditemukan barang bukti berupa gunting dan klip plastik, alat-alat bong."

"Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan ke masing-masing tersangka dan mengakui bahwa barang tersebut milik masing -masing tersangka," sebutnnya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved