Berita Terkini Sumenep

Anggaran Pembangunan Terus Bertambah, Kenapa KIHT Sumenep Belum Beroperasi?

Anggaran pembangunan proyek gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Sumenep, Madura ini sangat besar.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
GEDUNG APHT - Proyek pembangunan gedung KIHT yang saat ini berubah nama menjadi APHT di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep pada 2024 lalu. Sayangnya, hingga awal 2025 pihak dari Bea dan Cukai Madura belum mengeluarkan izin operasional pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Sumenep tersebut. Sehingga, belum bisa beroperasi dan dimanfaatkan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Anggaran pembangunan proyek gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Sumenep, Madura ini sangat besar.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2021 pembangunan KIHT dimulai dengan alokasi anggaran Rp 9,6 miliar.

Tahun 2022 kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp 1.801.491.585 dan tahun 2023 juga dianggarkan sebesar Rp 3.439.422.084.

Namun, anggaran belasan miliar itu belum mampu menunjang pengoperasian aktivitas produksi di KIHT secara sempurna mulai dari tahap satu hingga tahap tiga 2023.

Sehingga pada tahun 2024 kembali mendapatkan alokasi anggaran Rp 1.895.573.562.

Anggaran proyek KIHT tersebut berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sayangnya, hingga awal 2025 pihak dari Bea dan Cukai Madura belum mengeluarkan izin operasional pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Sumenep tersebut.

Sehingga, belum bisa beroperasi dan dimanfaatkan.

Kabid Industri Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Agus Eka Hariyadi mengakui hal tersebut dan untuk saat ini izin pengoperasiannya sudah diajukan.

Untuk saat ini katanya, pihaknya masih menunggu survei atau pengecekan lokasi.

"Sampai sekarang belum ada kabar kapan akan dicek," kata Agus Eka Hariyadi pada Selasa (4/1/2025).

Sebelum izin operasional itu diterbitkan, memang harus dilakukan cek lokasi.

Karena itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023.

"Karena kita harus tetap mengacu pada aturan yang ada," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved