Berita Terkini Sumenep

Anggaran Pembangunan Terus Bertambah, Kenapa KIHT Sumenep Belum Beroperasi?

Anggaran pembangunan proyek gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Sumenep, Madura ini sangat besar.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
GEDUNG APHT - Proyek pembangunan gedung KIHT yang saat ini berubah nama menjadi APHT di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep pada 2024 lalu. Sayangnya, hingga awal 2025 pihak dari Bea dan Cukai Madura belum mengeluarkan izin operasional pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Sumenep tersebut. Sehingga, belum bisa beroperasi dan dimanfaatkan. 

Pemkab Sumenep sudah menunjuk Perusahaan Daerah (PD) Sumekar untuk mengelola gedung KIHT tersebut.

Hal itu pernah disampaikan Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep Moh Ramli pada Juni 2024 selain fokus mematangkan perencanaan pembangunan tahap keempat, juga mulai menggodok calon pengelola.

"Nanti KIHT itu akan dikelola PD Sumekar. Persyaratan terkait hal itu sudah kami ajukan ke Bea Cukai Madura," tegas Agus Eka Hariyadi.

Terpisah, Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata mengaku belum mengetahui secara pasti berkenaan dengan perkembangan pengurusan izin pengoperasian gedung KIHT Sumenep.

"Nanti saya tanyakan dulu ke bagian yang menangani. Tapi, untuk pengajuan izinnya sudah masuk ke institusi kami," terangnya.

Untuk diketahui, pembangun gedung Kawasan Hasil Industri Tembakau (KIHT) Sumenep ini sudah berubah regulasi, yakni menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).

Regulasi yang dimaksud, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang APHT.

Dengan adanya regulasi ini, secara otomatis PMK Nomor 21 Tahun 2020 tentang KIHT tidak berlaku.

Itu juga diakui oleh Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep Moh. Ramli, terkait dengan perubahan nomenklatur KIHT menjadi APHT memang diatur dalam PMK RI 22/2023.

"KIHT itu dalam PMK 21/2020 dicabut dan diganti ke PMK 22/2023. Jadi, dasar perubahan gedung ini adalah PMK," tutur Moh. Ramli pada hari Rabu (8/1/2025) lalu.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved