Berita Sampang
Keluhan Petani di Sampang Selalu Dicurangi saat Transaksi Penjualan Garam, Harga Turun Sepihak
Petani garam di Kabupaten Sampang, Madura hanya bisa mengelus dada saat menjalankan transaksi penjualan garam kepada oknum pengepul, Rabu (5/2/2025).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Petani garam di Kabupaten Sampang, Madura hanya bisa mengelus dada saat menjalankan transaksi penjualan garam kepada oknum pengepul, Rabu (5/2/2025).
Mereka dibuat rugi oleh oknum pengepul lantaran jalannya transaksi penjualan garam, harganya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Seperti di Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Sampang. Banyak petambak garam setempat menjual produknya dengan klaim kualitas KW1 saat di tambak.
Sayangnya, ketika pembayaran, mereka hanya dibayar oleh oknum pengepul dengan harga kualitas KW2. Artinya harganya dibawah kesepakatan awal.
Salah satu petambak garam asal Desa Marparan, Rohli mengatakan bahwa kecurangan saat transaksi penjualan garam seperti ini kerap terjadi di lapangan.
Kondisi tersebut menjadi keluhan tahunan bagi para petambak garam.
"Seharusnya, kalau sudah dibeli sebagai KW1, ya dibayar dengan harga KW1, bukan dibayar harga KW2 dengan alasan tidak memenuhi standar pabrik," ujarnya.
"Padahal, saat di tambak dan pembongkaran garam, mereka (pengepul) mengakui itu KW1," imbuhnya.
Kecurangan tersebut kata dia, tidak hanya dilakukan satu oknum pengepul saja sehingga, sangat meresahkan bagi petani garam di Kecamatan Sreseh.
Dengan begitu, pihaknya berharap pemerintah memberikan pengawasan lebih ketat terhadap pedagang garam, agar transaksi sesuai aturan pasar yang berlaku.
"Banyaknya praktek kecurangan transaksi ini membuat kami kecewa. Selain harga garam yang terus turun, kelakuan pengepul seperti ini semakin meresahkan," terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Sampang, Khoirijah menyampaikan, kewenangan dalam penentuan harga acuan garam berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Terkait transaksi antara petambak dan pembeli bersifat business to business (B to B)," katanya.
Adapun mengenai dugaan manipulasi harga atau kecurangan proses traksaksi, Khoirijah mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail.
"Kalau B to B, itu urusan bisnis pribadi. Silakan konfirmasi juga ke dinas perikanan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Warga Sampang Lemas, Mobil Miliknya Dibakar Orang Misterius saat Tengah Malam |
![]() |
---|
Petani di Sampang Hanya Bisa Pasrah, Harga Jual Tembakau Anjlok 50 Persen |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Rutan Sampang Ajak Warga Binaan Hijrah, Bersihkan Diri dari Tato dan Masa Kelam |
![]() |
---|
Operasi Gabungan Digelar di Kawasan Wisata Camplong Sampang, 115 Kendaraan Terjaring Polisi |
![]() |
---|
Datang ke Sampang, Kapolda Jatim Perkuat Sinergi antara Polri, Pemerintah, dan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.