Berita Terkini Pamekasan

Gugatan Sengketa BERBAKTI Lanjut ke Pembuktian, KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi

Gugatan sengketa Pilkada Pamekasan, Madura yang diajukan pasangan calon BERBAKTI lanjut ke pembuktian.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura/ Kuswanto
SENGKETA PILKADA PAMEKASAN - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 2024-2029 Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti), September 2024. Gugatan sengketa Pilkada Pamekasan, Madura yang diajukan BERBAKTI berlanjut ke pembuktian. 

Menanggapi ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Mahdi mengaku langsung menggelar rapat internal untuk mempersiapkan saksi-saksi sesuai ketentuan yang berlaku setelah keluarnya putusan MK tersebut.

Kata dia, saksi yang harus dipersiapkan KPU Pamekasan sebanyak 4 orang, termasuk di dalamnya saksi ahli.

"Saksi lainnya dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK)," kata Mahdi, Kamis (6/2/2025).

Penuturan Mahdi, sidang pembuktian untuk Pilkada Pamekasan dijadwalkan pada Senin (10/2/2025), mulai pukul 08.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved