Berita Sumenep
Komisi I DPRD akan Evaluasi Kelas Jabatan ASN Pemkab Sumenep yang Tidak Sesuai Kualifikasi Akademik
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep Darul Hasyim Fath menyampaikan, bahwa ketidaksesuaian kelas jabatan PNS
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep Darul Hasyim Fath menyampaikan, bahwa ketidaksesuaian kelas jabatan PNS dengan kualifikasi akademik dinilai menghambat evektifitas kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Hal itu lanjutnya, selama ini menjadi keluhan dan diprotes oleh berbagai pihak agar jabatan ASN harus sesuai dengan bidangnya atau ahlinya.
Karenanya, pihaknya dalam waktu dekat ini berencana untuk melakukan evaluasi guna menyesuaikan posisi jabatan dengan kualifikasi akademik para pegawai.
"Kelas jabatan PNS yang tidak sesuai dengan kualifikasi akademik ini akan menghambat kerja dan kinerja pemerintah daerah. Oleh karenanya, sangat penting segera dievaluasi setiap pegawai mendapatkan jabatan yang sesuai dengan keahlian dan tingkat pendidikannya agar kompensasi yang diterima sejalan dengan tugas yang diemban," kata Darul Hasyim Fath pada Minggu (9/2/2025).
Evaluasi tersebut terangnya, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem klasifikasi jabatan yang lebih proporsional dan sesuai dengan keahlian pegawai negeri.
Dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 6 Tahun 2021 disebutkan, kelas jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang ASN dalam susunan instansi pemerintah.
Meskipun jabatan berbeda dalam jenis pekerjaan, namun tetap harus setara dalam tingkat kesulitan, tanggung jawab, serta persyaratan kualifikasi pekerjaan.
Kelas jabatan ini juga digunakan sebagai dasar dalam menentukan gaji, tunjangan dan insentif lainnya bagi ASN.
Seharusnya kata politisi DPC PDI Perjuangan Sumenep ini, posisi dan kompensasi yang diberikan kepada ASN selaras dengan latar belakang keilmuannya.
"Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak ketidaksesuaian, terutama di kelas jabatan tujuh," nilainya.
Legislator pulau masalembu ini mencontohkan, ada beberapa kasus ketidaksesuaian dalam pengisian jabatan PNS berdasrkan keahliannya.
Salah satunya, ASN bergelar sarjana sosial yang ditempatkan sebagai analis permasalahan hukum.
"Hal ini dianggap tidak sesuai karena jabatan tersebut seharusnya diisi oleh mereka yang memiliki latar belakang hukum," katanya.
Selain itu tambahnya, ada pula pegawai dengan gelar sarjana kesehatan yang justru mendapatkan posisi yang tidak berhubungan dengan dunia kesehatan.
Padahal, dengan keahlian yang dimiliki oleh pegawai tersebut seharusnya ditempatkan di bidang yang relevan agar dapat memberikan kontribusi maksimal.
"Dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022, beberapa jabatan tertentu sudah tidak lagi dikenal. Maka dari itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menyesuaikan sistem pengisian jabatan agar tidak terjadi ketimpangan yang merugikan pegawai dan institusi," paparnya.
Darul Hasyim Fath menyebutkan, evaluasi kelas jabatan PNS akan diawali dari Sekretariat DPRD Sumenep.
Hal ini dilakukan karena sekretariat tersebut merupakan mitra kerja terdekat, sehingga dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya.
Menurutnya, evaluasi ini bertujuan untuk menempatkan ASN sesuai dengan kualifikasi akademiknya, bukan berdasarkan keinginan pribadi pegawai untuk memperoleh jabatan tertentu yang dianggap lebih menguntungkan.
"Kami ingin memastikan bahwa ASN bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dengan begitu, efektivitas kerja dapat meningkat dan sistem administrasi pemerintahan menjadi lebih tertata serta profesional," pintanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Simpan Barang Haram, Pemuda Pulau Sapeken Diciduk Polisi, Tak Bisa Mengelak karena Barang Bukti |
![]() |
---|
Banyak Koperasi di Sumenep Mandek, Pemkab: SDM Lemah, Hanya Tunggu Bantuan |
![]() |
---|
Program Pelatihan Kerja dari DBHCHT Rp 1,6 Miliar Disorot DPRD Sumenep: Belum Maksimal |
![]() |
---|
Kantin Mapolres Sumenep Senilai Rp 749 Juta Diduga Tak Transparan, DPRD: Masyrakat Harus Tahu |
![]() |
---|
Disebut Pengkhianat, Anggota DPRD Sumenep Badrul Aini Lapor ke Polda Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.