Berita Terkini Jombang

2 Pria di Jombang Setubuhi Siswi Kelas 5 SD, Pelaku Dikepung, Warga Beri Bogem Mentah

Dua pria asal Kecamatan Jombang, Jawa Timur hampir jadi sasaran amukan warga lantaran menyetubuhi seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD)

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa warga setempat
KASUS PERSETUBUHAN ANAK - Tangkapan layar dua pria Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang digeret oleh polisi menghindari amukan massa pada Minggu (9/2/2025). Polisi benarkan penangkapan kedua pria tersebut atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUMADURA.COM, JOMBANG - Dua pria asal Kecamatan Jombang, Jawa Timur hampir jadi sasaran amukan warga lantaran menyetubuhi seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 12 tahun.

Kedua pria ini ditangkap di salah satu rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Jombang pada Minggu (9/2/2025).

Dua pria ini yakni RF (16) dan K (28) warga Kecamatan Jombang, Jawa Timur.

Dua pria ini hampir saja jadi sasaran amukan warga yang geram atas tindakan keduanya melakukan persetubuhan ke siswi yang duduk di bangku kelas 5 SD.

Dari video yang diterima Tribun Jatim Network, terlihat dua pria ini digeret menuju mobil petugas.

Di sekelilingnya warga sudah mengepung kedua pria tersebut dan melancarkan bogem mentah.

Penangkapan kedua pria ini dilakukan pada hari Minggu (9/2/2025) petang.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

"Iya, ada dua pelaku yang ditangkap. Ada satu orang dewasa dan satunya masih di bawah umur."

"Kasus persetubuhan ini sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jombang."

"Dua pria ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025).

RF dan K ini diamankan pihak kepolisian karena perbuatan asusila yang ia lakukan terhadap siswi kelas 5 SD.

Mirisnya, siswi ini masih berusia 12 tahun.

Menurut salah satu sumber tokoh masyarakat setempat yakni A, menyebut jika pada sore hari sebelum penangkapan, orang tua korban mengajak ketua RT dan kepala dusun mendatangi salah satu warga.

"Orang tua korban datang ke salah satu rumah warga disini. Bilang kalau anaknya sudah disetubuhi pelaku beberapa kali."

"Modusnya bujuk rayu. Baru setelah itu kedua pelaku ini dibawa ke rumah kepala dusun untuk diamankan," katanya.

Kedua pria tersebut lalu diamankan ke rumah kepala dusun sebelum perangkat desa setempat memanggil pihak kepolisian.

Dari kejadian itu, warga yang mendengar kejadian itu pun berkumpul.

Agar tidak terjadi kericuhan karena warga sudah berkumpul.

Kedua pria ini lalu sesegera mungkin diserahkan ke polisi setelah pihak korps berseragam coklat itu datang.

"Kedua pelaku ini mengakui perbuatannya. Dan langsung diserahkan ke polisi," ungkap A.

A menjelaskan, kedua pelaku ini punya modus yakni berkenalan dengan korban yang merupakan teman adik pelaku.

"Adik salah satu pelaku RF ini adalah teman korban sekolah. Korban ini sering main ke rumah pelaku."

"Lalu korban ini dibujuk hingga akhirnya disetubuhi," pungkasnya.

RF berulang kali menyetubuhi korban di rumah K.

Dimana rumah K ini kerap digunakan RF melakukan aksi bejatnya.

Sementara K melakukan aksinya satu kali.

Pelaku K diketahui sering kali memanfaatkan rumahnya yang kosong dan juga rumah salah satu saudaranya yang tidak terpakai.

Digunakan oleh TF menyetubuhi korban.

Kedua pria ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 yang mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ikuti berita seputar Jombang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved