Berita Terkini Bangkalan

Keributan di BPJS Ketenagakerjaan Madura Menggelinding ke Meja DPRD Bangkalan: Ini Hak Honorer

Keributan antara para honorer dan pegawai BPJS di gedung BPJS Ketenagakerjaan Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Bangkalan pekan lalu terus

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
KEMELUT BPJS KETENAGAKERJAAN - Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim memberikan keterangan di hadapan massa Aliansi Honorer Bersatu berkaitan hasil diskusi bersama perwakilan honorer, Senin (17/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Keributan antara para honorer dan pegawai BPJS di gedung BPJS Ketenagakerjaan Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Bangkalan pekan lalu terus menggelinding hingga ke meja wakil rakyat pada Senin (17/2/2025).

Massa Aliansi Honorer Bersatu lintas OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan menggelar aksi damai di halaman gedung DPRD Bangkalan dengan salah satu tuntutannya berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain menggelar aksi, Komisi I DPRD Bangkalan membuka ruang diskusi bersama perwakilan para honorer di lantai II Ruang Badan Anggaran (Banggar).

Gelaran diskusi dipimpin Sekretaris dan Anggota Komisi I DPRD, Nur Hakim dan H Sa’ad Asjari.  

“BPJS menyatakan bahwa menunggu SK (pengangkatan PPPK)."

"Setelah kami baca tadi di aturannya, ternyata tidak ada persyaratan menunggu SK."

"Tertera di situ adalah minimal 10 tahun bekerja sudah bisa mengklaim BPJS,” ungkap Nur Hakim di hadapan awak jurnalis.

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno dalam keterangannya menyatakan bahwa, pihak BPJS bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) ketika sudah ada SK pengangkatan PPPK.

Keterangan Indriyatno itu disampaikan setelah terjadi kegaduhan beberapa menit sebelumnya antara para honorer dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah menggelar diskusi bersama para honorer, Komisi I DPRD Bangkalan langsung memanggil pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penjelasan kenapa para honorer tidak bisa mengklaim.

Nur Hakim menegaskan, atas dasar apa kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mencairkan.

Padahal secara aturan sudah diketahui bersama bahwa JHT sudah bisa dicairkan kalau sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.

“Kami Komisi I akan panggil BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak mereka, ini hak mereka bukan optional. Kasihan karena selama Januari-Februari ini mereka belum digaji karena menunggu SK."

"Jadi uang hasil menabung mereka diperuntukkan untuk kebutuhan mereka,” tegas politisi PDI Perjuangan itu. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved