Berita Madura Terpopuler
Madura Terpopuler: Program MBG di Sumenep Dihentikan hingga Ratusan Honorer Bangkalan Wadul Dewan
Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Selasa (18/2/2025). Dari alasan program Makan Bergizi Gratis di Sumenep dihentikan
"Kalau dari awal pendistribusian lancar saja dan biasanya jam istirahat sudah sampai," terang Kusniah.
Dionfirmasi terpisah, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Sumenep Mohammad Kholilur Rahman membenarkan, jika program MBG hari ini dihentikan.
"Iya benar," irit Mohammad Kholilur Rahman saat dikinfirmasi pada Senin (17/2/2025).
Pihaknya belum bisa memberikan jawaban yang jelas, apa alasan dihentikan program MBG untuk 18 lembaga pendidikan yang menjadi sasaran di Kecamatan Kota Sumenep ini.
"Ada kendala teknis yang tidak bisa disampaikan," tutupnya.
2. Gaji Kecil Masih Dibebani Iuran BPJS, Ratusan Honorer Bangkalan Wadul Dewan, Ini Tuntutannya
Ratusan orang Aliansi Honorer Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Bangkalan, Jalan Halim Perdana Kusuma, Senin (17/2/2025).
Sebelum tiba di gedung wakil rakyat, massa honorer lintas organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Bangkalan berkumpul di halaman Stadion Gelora Bangkalan.
Dalam aksinya, massa membentangkan beragam poster bertuliskan nada kritikan, di antaranya ; ‘Honor Tidak Naik Suami Dilarang Naik’, ‘Angkat Kami Menjadi PPPK Paruh Waktu’, ‘Gaji Rp 1.225.000 di bawah UMK masih dipotong BPJS 5 persen; 4 persen dibayar honorer, 1 persen dibayar honorer, 0 persen pemberi kerja (OPD), Sehatkah Anda?’, ‘Cukup Cintaku yang Kandas, Tapi Jangan TPP yang Kau Kandaskan’.
Dalam tuntutannya, Aliansi Honorer Bersatu Kabupaten Bangkalan meliputi ; Sejahterakan para honorer Kabupaten Bangkalan agar upah disetarakan dengan UMK tahun 2025, tuntaskan pengangkatan honorer di Kabupaten Bangkalan menjadi PPPK paruh waktu, Menolak rekrutmen CPNS dan PPPK dari jalur umum sampai para honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Selanjutnya, menolak kenaikan BPJS Kesehatan untuk para honorer karena upah di bawah UMK yang setiap tahunnya iuran BPJS Kesehatan selalu mengalami kenaikan sesuai UMK, dan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, Pasal 30 Ayat (1) Iuran Peserta Pekerja Upah (PPU) yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut : 4 persen dibayar oleh pekerja dan 1 persen dibawah oleh peserta
Massa honorer juga menolak BPJS Ketenagakerjaan untuk para honorer yang seharusnya Pemberi Kerja wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan secara berurutan dengan rincian; sebesar 2 persen dibayarkan pekerja dan 3,7 persen bukan para honorer yang harus membayar penuh iuran tersebut.
3. Terkendala Aturan, Pemkab Sampang Belum Tentutan Jadwal Pilkades 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura merencanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak digelar tahun ini (2025).
Akan tetapi, hingga saat ini jadwal pelaksanaan pilkades serentak belum ditentukan.
Madura Terpopuler: Bazar dan Shalawatan di Kamal hingga Alat CT-Scan RSUD Sampang Bisa Digunakan |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Menteri PPPA Prihatin Kasus Een Jumianti hingga TKW Bangkalan Lolos Hukuman Mati |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Polres Sumenep Lepas 1 Orang Kasus Narkoba hingga Puncak Musim Hujan di Sampang |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: KPU Sampang Rekap Kabupaten - Rektor UTM Minta Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Sederet FAKTA hingga Sosok Mahasiswi UTM Bangkalan yang Dibunuh Pacarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.