Berita Viral
UPDATE Kasus Pagar Laut: Arsin Didenda Rp48 M, Menteri Kelautan Jawab Dalang di Balik Kades Kohod
Fakta terungkap saat Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengikuti rapat bersama Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta
Editor:
Taufiq Rochman
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
KADES KOHOD - Kepala Desa Kohod, Arsin, menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025). Terkini Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan Arsin didenda Rp48 Miliar atas kasus pagar laut.
Selain Arsin, polisi menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 19 Februari 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita seputar Viral
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Viral
Padahal Didatangi Rakyat Demo, Anggota DPR RI Malah Banyak 'Bolos', Formappi: Aneh Juga |
![]() |
---|
Nasib Radinal Pelaku Begal Payudara Tak Lagi Kerja di DPRD, Sudah Buat 4 Siswa Sumut Trauma |
![]() |
---|
Berkali-kali Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD ke Rektor UGM: Bukan Urusan, Gak Usah Bela Lagi |
![]() |
---|
TANGIS Orang Tua Tahu Foto Putrinya Diedit Tanpa Busana dan Diperjualbelikan: Itu Wajah Anak Kami |
![]() |
---|
Fakta Warga Temukan Potongan Kaki di Tempat Sampah Hotel Ternate, Polisi: Tukang Ojek yang Buang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.