Berita Viral

UPDATE Kasus Pagar Laut: Arsin Didenda Rp48 M, Menteri Kelautan Jawab Dalang di Balik Kades Kohod

Fakta terungkap saat Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengikuti rapat bersama Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta

Editor: Taufiq Rochman
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
KADES KOHOD - Kepala Desa Kohod, Arsin, menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025). Terkini Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan Arsin didenda Rp48 Miliar atas kasus pagar laut. 

Selain Arsin, polisi menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 19 Februari 2025.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita seputar Viral

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved