Berita Viral
UPDATE Kasus Pagar Laut: Arsin Didenda Rp48 M, Menteri Kelautan Jawab Dalang di Balik Kades Kohod
Fakta terungkap saat Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengikuti rapat bersama Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta
TRIBUNMADURA.COM - Fakta baru terungkap saat Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengikuti rapat bersama Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Kasus pagar laut yang menyeret Kades Kohod, Arsin terus menggelinding.
Kasus yang viral belakangan ini memang menjadi atensi publik.
Terbaru, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan anak buahnya yang berinisial T terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini diungkap Sakti saat memaparkan hasil investigasi soal pemilik pagar laut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Sakti mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.
Menurut dia, Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.
"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," ujar dia.
Sakti menjelaskan bahwa keterlibatan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang diungkap setelah melalui proses yang panjang.
Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media," ucap dia.
Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.
Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur yang menyerupai labirin.
Diketahui, Arsin juga sudah berstatus tersangka di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
Padahal Didatangi Rakyat Demo, Anggota DPR RI Malah Banyak 'Bolos', Formappi: Aneh Juga |
![]() |
---|
Nasib Radinal Pelaku Begal Payudara Tak Lagi Kerja di DPRD, Sudah Buat 4 Siswa Sumut Trauma |
![]() |
---|
Berkali-kali Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD ke Rektor UGM: Bukan Urusan, Gak Usah Bela Lagi |
![]() |
---|
TANGIS Orang Tua Tahu Foto Putrinya Diedit Tanpa Busana dan Diperjualbelikan: Itu Wajah Anak Kami |
![]() |
---|
Fakta Warga Temukan Potongan Kaki di Tempat Sampah Hotel Ternate, Polisi: Tukang Ojek yang Buang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.