Lebaran 2025
THR PNS Cair Maret 2025, Berikut Rincian Jumlah yang akan Diterima: Rp1 Juta hingga Rp6 Jutaan
Pencairan THR PNS 2025 dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, dan paling lambat sepuluh hari sebelum lebaran.
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Titis Suud
TRIBUNMARUDA.COM - Kabar baik pencairan THR PNS 2025.
Jelang Lebaran 2025, pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan segera dicairkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menginformasikan bahwa pengumuman terkait pencairan THR ASN 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai," kata Sri Mulyani, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (5/3/2025).
Saat ditanya mengenai kepastian pembayaran THR ASN tahun ini, apakah akan diberikan 100 persen atau mengalami pengurangan, ia enggan memberikan jawaban yang pasti.
"Nanti saja ya," katanya.
Baca juga: Pemerintah Buka Suara soal THR ASN, Karyawan Swasta dan Driver Ojol, Cair 100 Persen?
Anggaran THR ASN 2025
Diketahui, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk membayar THR ASN pada 2025 ini.
Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.
THR ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan akan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN kepada negara selama bertahun-tahun.
Sehingga diharapkan THR ini dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama saat menjelang lebaran.
THR 2025 terdiri dari beberapa komponen penting, antara lain gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tambahan penghasilan.
Besaran gaji pokok yang diterima juga berbeda-beda sesuai dengan golongan, di mana golongan 4 merupakan golongan tertinggi.
Baca juga: Dibuka Mulai 3 Maret 2025, Begini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk THR Idul Fitri 1446 Hijriah
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan berlangsung antara 31 Maret atau 1 April 2025.
Meskipun belum ada jadwal pengumuman resmi, pencairan THR PNS dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran, dan paling lambat sepuluh hari sebelum lebaran.
Dengan demikian, pencairan tersebut diperkirakan akan berlangsung antara 10 Maret hingga 20 Maret 2025.
Lantas berapa besaran nominal THR PNS 2025 yang akan diterima?
Baca juga: Kapolres Pamekasan Wajibkan Anggotanya Tarawih dan Tadarus Keliling di Masjid Selama Ramadan 2025
Rincian Besaran THR PNS 2025
Terkait besaran jumlah THR PNS 2025 yang terbagi dalam golongan I, II, III, dan IV, mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Besaran THR akan disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Jumlah THR dapat ditentukan dengan membandingkan gaji PNS tahun 2024 sesuai golongannya.

Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia = Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
Golongan Ib = Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
Golongan Ic = Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
Golongan Id = Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa = Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
Golongan IIb = Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
Golongan IIc = Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
Golongan IId = Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa = Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
Golongan IIIb = Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
Golongan IIIc = Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
Golongan IIId = Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa = Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
Golongan IVb = Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
Golongan IVc = Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
Golongan IVd = Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
Golongan IVe = Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
Berdasarkan PP Nomor 14 tahun 2024, besaran THR PNS 2025 sama dengan gaji pokok, ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja.
Berita tentang Lebaran 2025 lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.