Ramadan 2025

Dibuka Mulai 3 Maret 2025, Begini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk THR Idul Fitri 1446 Hijriah

Bank Indonesia membuka penukaran uang baru mulai 3-27 Maret 2025. Penukaran uang baru dilakukan melalui platform online pintar.bi.go.id

Kompas.com
TUKAR UANG BARU - Berikut syarat dan cara tukar uang baru dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Layanan ini berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025. 

TRIBUNMADURA.COM – Berikut cara tukar uang baru untuk Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. 

Memasuki Ramadan 2025, beberapa orang mulai bersiap untuk Idul Fitri, salah satunya menukar uang baru untuk THR (Tunjangan Hari Raya). 

Pasalnya, bagi-bagi THR menjadi salah satu tradisi Idul Fitri yang sangat dinantikan banyak orang. 

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Bank Indonesia (BI) akan membuka kembali layanan penukaran uang baru dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri 2025, melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.

Layanan ini berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025, dan akan tersedia di 4.000 lokasi di seluruh Indonesia.

Doni Primanto Joewono, Deputi Gubernur Bank Indonesia, mengungkapkan bahwa kebutuhan uang tunai pada saat Idul Fitri diperkirakan mencapai 25 persen dari total kebutuhan uang kartal dalam satu tahun.

Tahun ini, Bank Indonesia telah mengalokasikan dana sebesar Rp 180,9 triliun untuk program Serambi 2025. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 1,6 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp 183,8 triliun.

Menurut Doni, penyesuaian ini dilakukan seiring dengan meningkatnya penggunaan metode pembayaran non tunai di masyarakat. Termasuk dalam tradisi berbagi THR saat hari raya.

Meskipun jumlah yang disediakan sedikit berkurang, BI justru malah menaikkan batas maksimal penukaran uang setiap individu dari Rp 4 juta menjadi Rp 4,3 juta pada tahun ini.

Tersedia tiga jenis layanan yang akan diberikan:

Baca juga: Bolehkah Wanita Ziarah ke Makam? Tradisi Jelang Bulan Ramadan, Begini Penjelasan Menurut Hadis

1.       Layanan penukaran uang keliling reguler dengan mendatangi tempat-tempat ibadah

2.       Layanan penukaran uang bersama perbankan, yang bekerja sama dengan BI

3.       Layanan penukaran uang tematik di lokasi tertentu yang telah ditentukan

Untuk menghindari antrean panjang dan kepadatan lokasi penukaran uang, Bank Indonesia mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi melalui platform online pintar.bi.go.id.

Dengan sistem ini, penukaran uang tidak dapat lagi dilakukan secara langsung tanpa registrasi terlebih dahulu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved