Ramadan 2025

Bolehkah Wanita Ziarah ke Makam? Tradisi Jelang Bulan Ramadan, Begini Penjelasan Menurut Hadis

Ziarah kubur ke makam merupakan kegiatan yang umum dilakukan oleh umat Islam. Namun bagaimana hukum dan etika berziarah bagi wanita?

TRIBUN JABAR/FIRMAN SURYAMAN
HUKUM ZIARAH KUBUR - Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi jelang bulan Ramadan, termasuk Ramadan 2025 ini. Lantas bagaimana hukum wanita ikut ziarah kubur? Berikut penjelasannya. 

TRIBUNMADURA.COM – Inilah penjelasan dari berbagai prespektif ulama mengenai hukum dan etika ziarah kubur bagi wanita.

Menjelang bulan Ramadan, tradisi ziarah ke makam kembali menjadi kegiatan yang umum dilakukan oleh umat Islam.

Termasuk Ramadan 2025, beberapa umat Islam melakukan ziarah makam sebelum masuk awal puasa.

Bagi sebagian orang, melakukan ziarah sebelum bulan Ramadan adalah suatu cara untuk menghormati arwah leluhur. Biasanya mereka akan membersihkan area makam dan membaca doa setelahnya.

Ziarah kubur ini memiliki banyak manfaat, diantaranya yaitu mengingatkan kita akan kematian, serta mengingatkan tentang kehidupan setelah mati.

Selain itu, ziarah kubur juga dapat membuat seseorang lebih mawas terhadap kehidupan dunia, meningkatkan keimanan, dan menjadi sarana untuk memperbanyak amal kebaikan.

Ziarah kubur hukumnya diperbolehkan oleh seluruh mazhab umat islam.

Pada awal perkembangan Islam, ziarah kubur sempat dilarang karena dahulu dalam tradisi Arab, kegiatan tersebut sering kali digunakan untuk mendewakan seseorang dan menyekutukan Allah.

Larangan tersebut kemudian dihapus setelah Islam memiliki fondasi yang kokoh. Nabi Muhammad SAW menganjurkan ziarah sebagai cara agar tidak terjebak dalam dunia dan mengingat kematian.

Namun, muncul pertanyaan menarik tentang hukum wanita ikut ziarah kubur.

Baca juga: Rincian Daftar Libur Sekolah pada Ramadan dan Idul Fitri 2025, Total 24 Hari

Baca juga: Megengan Dimulai Kapan? Tradisi Menyambut Ramadan Warisan Wali Songo

Hukum Wanita Ziarah Kubur 

Melansir dari laman muidigital, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa ziarah kubur bagi wanita hukumnya adalah makruh.

Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Huraira RA yang berbunyi “Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat para peziarah kubur”.

Para ulama cenderung menganggap kata laknat dalam hadits tersebut sebagai larangan yang makruh dan bukan haram, karena terdapat hadis-hadis lain yang memperbolehkan wanita untuk melakukan ziarah kubur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved