Ramadan 2025

Benarkah Salat Kafarat di Jumat Akhir Ramadan Bisa Gantikan Salat yang Terlewat? Ini Kata Buya Yahya

Menurut fatwa Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, pelaksanaan salat kafarat tidak dibenarkan dan sangat diharamkan.

aleteiaen.files.wordpress.com
HUKUM SALAT KAFARAT - Ilustrasi foto pelaksanaan salat kafarat di hari Jumat terakhir Ramadan. Benarkah dapat menggantikan salat yang terlewat hingga 70 tahun bahkan sampai 1000 tahun? 

TRIBUNMADURA.COM - Saat ini kita telah memasuki akhir Ramadan 1446 Hijriah/2025, di mana banyak orang berusaha meningkatkan ibadah mereka dengan harapan meraih keberkahan dan pahala yang berlimpah.

Belakangan ini, seperti yang kerap dibahas pada tahun-tahun sebelumnya, muncul kembali perdebatan mengenai tradisi yang dilakukan pada waktu akhir Ramadan seperti saat ini.

Salah satu tradisi yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan salat kafarat, yang biasa dilakukan pada hari Jumat terakhir di bulan Ramadan, tepat setelah salat Jumat.

Salat kafarat merupakan ibadah yang dimaksudkan sebagai pengganti salat fardhu yang pernah ditinggalkan atau tidak sah di masa lalu. 

Konon, ada pendapat yang menyebutkan bahwa salat ini dapat menggantikan salat yang terlewat hingga 70 tahun bahkan sampai 1000 tahun, serta menyempurnakan kekurangan dalam salat akibat gangguan waswas atau lainnya.

Baca juga: Salat Idul Fitri 2025 di Ibu Kota Nusantara Batal, Pembangunan Masjid Negara IKN Baru 54,3 Persen

Salat ini umumnya dilakukan dalam jumlah rakaat yang sama dengan salat fardhu, yaitu 17 rakaat yang mencakup lima waktu salat wajib, yaitu Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum salat kafarat ini?

Hukum Salat Kafarat pada Jumat Terakhir Ramadan

Dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang lebih dikenal dengan Buya Yahya, menjelaskan secara gamblang mengenai hukum salat kafarat.

Sebelum membahas hukumnya, Buya Yahya menyebutkan bahwa praktik salat kafarat dilakukan dengan berbagai cara. Setidaknya terdapat tiga model yang umum dijumpai.

Misalnya, salat empat rakaat sekali salam setelah shalat Jumat. Ada pula salat dua rakaat yang dilakukan secara berulang. Serta salat lima waktu secara langsung setelah salat Jumat terakhir di bulan Ramadan.

“Kalau salat kafarat dengan satu tasyahud, satu salaman dengan baca ini-ini (surah tertentu setiap rakaatnya), para ulama menjelaskan bahwasanya ini hadis tidak ada, tidak dibenarkan,” kata Buya Yahya.

Beliau merujuk pada fatwa Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, yang menegaskan bahwa pelaksanaan salat kafarat tidak dibenarkan dan bahkan sangat diharamkan dalam bentuk apa pun.

Baca juga: Benarkah Perempuan Tak Boleh Salat Zuhur Sebelum Salat Jumat Selesai? Ini Jawaban Buya Yahya

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan:

وأقبح من ذلك ما اعتيد في بعض البلاد من صلاة الخمس في هذه الجمعة عقب صلاتها زاعمين أنها تكفر صلوات العام أو العمر المتروكة وذلك حرام أو كفر لوجوه لا تخفى

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved