Ramadan 2025
Benarkah Salat Kafarat di Jumat Akhir Ramadan Bisa Gantikan Salat yang Terlewat? Ini Kata Buya Yahya
Menurut fatwa Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, pelaksanaan salat kafarat tidak dibenarkan dan sangat diharamkan.
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Titis Suud
TRIBUNMADURA.COM - Saat ini kita telah memasuki akhir Ramadan 1446 Hijriah/2025, di mana banyak orang berusaha meningkatkan ibadah mereka dengan harapan meraih keberkahan dan pahala yang berlimpah.
Belakangan ini, seperti yang kerap dibahas pada tahun-tahun sebelumnya, muncul kembali perdebatan mengenai tradisi yang dilakukan pada waktu akhir Ramadan seperti saat ini.
Salah satu tradisi yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan salat kafarat, yang biasa dilakukan pada hari Jumat terakhir di bulan Ramadan, tepat setelah salat Jumat.
Salat kafarat merupakan ibadah yang dimaksudkan sebagai pengganti salat fardhu yang pernah ditinggalkan atau tidak sah di masa lalu.
Konon, ada pendapat yang menyebutkan bahwa salat ini dapat menggantikan salat yang terlewat hingga 70 tahun bahkan sampai 1000 tahun, serta menyempurnakan kekurangan dalam salat akibat gangguan waswas atau lainnya.
Baca juga: Salat Idul Fitri 2025 di Ibu Kota Nusantara Batal, Pembangunan Masjid Negara IKN Baru 54,3 Persen
Salat ini umumnya dilakukan dalam jumlah rakaat yang sama dengan salat fardhu, yaitu 17 rakaat yang mencakup lima waktu salat wajib, yaitu Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum salat kafarat ini?
Hukum Salat Kafarat pada Jumat Terakhir Ramadan
Dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang lebih dikenal dengan Buya Yahya, menjelaskan secara gamblang mengenai hukum salat kafarat.
Sebelum membahas hukumnya, Buya Yahya menyebutkan bahwa praktik salat kafarat dilakukan dengan berbagai cara. Setidaknya terdapat tiga model yang umum dijumpai.
Misalnya, salat empat rakaat sekali salam setelah shalat Jumat. Ada pula salat dua rakaat yang dilakukan secara berulang. Serta salat lima waktu secara langsung setelah salat Jumat terakhir di bulan Ramadan.
“Kalau salat kafarat dengan satu tasyahud, satu salaman dengan baca ini-ini (surah tertentu setiap rakaatnya), para ulama menjelaskan bahwasanya ini hadis tidak ada, tidak dibenarkan,” kata Buya Yahya.
Beliau merujuk pada fatwa Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, yang menegaskan bahwa pelaksanaan salat kafarat tidak dibenarkan dan bahkan sangat diharamkan dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Benarkah Perempuan Tak Boleh Salat Zuhur Sebelum Salat Jumat Selesai? Ini Jawaban Buya Yahya
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan:
وأقبح من ذلك ما اعتيد في بعض البلاد من صلاة الخمس في هذه الجمعة عقب صلاتها زاعمين أنها تكفر صلوات العام أو العمر المتروكة وذلك حرام أو كفر لوجوه لا تخفى
Ramadan 1446 Hijriah
akhir Ramadan
salat kafarat
Salat Jumat
salat fardhu
hukum salat kafarat
Buya Yahya
Tribun Madura
TribunMadura.com
7 Cara Gampang Atasi Bahaya Microsleep saat Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Tata Cara Salat saat Mudik Idul Fitri 2025, Boleh Jamak atau Qashar, Ini Niat dan Panduannya |
![]() |
---|
Mengapa Salat Idul Fitri Sebaiknya Dilaksanakan di Lapangan? Begini Sunnah dan Keutamaannya |
![]() |
---|
7 Amalan Sunnah Sebelum Salat Idul Fitri yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Jangan Sampai Terlewat! |
![]() |
---|
Mengenal Malam Selikuran, Tradisi Hari Ke-21 Ramadan, Persiapan Spiritual Menyambut Lailatul Qadar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.